Menu ✖

Mode Gelap

Kriminal · 23 Jun 2026 12:37 WIB ·

Polres Purwakarta Amankan Empat Orang Pengedar Obat Keras, Dua Diantaranya Perempuan


 Salah satu terduga pelaku saat menjalani pemeriksaan di kantor kepolisian. Foto: Istimewa Perbesar

Salah satu terduga pelaku saat menjalani pemeriksaan di kantor kepolisian. Foto: Istimewa

PURWAKARTA POST – Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta kembali mengungkap tindak pidana penyalahgunaan obat keras tertentu (OKT) atau penyedia farmasi tanpa izin, belum lama ini.

Empat orang yang diduga sebagai pengedar obat-obatan tersebut turut diamankan polisi dalam pengungkapan kasus ini. Keempat terduga pengedar itu berhasil diamankan dilokasi yang berbeda-beda di wilayah hukum Polres Purwakarta.

Kasat Reserse Narkoba, Iptu, Try Sumarno menjelaskan penangkapan pelaku berawal dari informasi dari warga yang melihat dan mencurigai adanya aktivitas jual beli obat-obatan tersebut di wilayah Purwakarta yang kemudian dikembangkan.

“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, penangkapan dilakukan setelah petugas melaksanakan observasi dan pengamatan terhadap orang yang dicurigai membawa serta memperjualbelikan obat keras terbatas (OKT),” ucap Try, dalam keterangan yang diterima media, Selasa 23 Juni 2026.

Adapun empat terduga pelaku yang berhasil diamankan tersebut adalah dua orang laki-laki berinisial FK (23) dan AP (30), serta dua perempuan berinisial DD (28) dan LD (28). Keempatnya diamankan pada Rabu 17 Juni 2026.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti sebanyak 659 butir obat berwarna kuning disalah satu sisi bertuliskan MF diduga Hexymer, empat unit handphone yang digunakan para pelaku untuk bertransaksi dan uang tunai sebesar Rp. 395.000.

“Jadi kami berhasil menyita barang bukti sebanyak 659 butir obat keras terbatas tanpa izin edar. Obat-obatan sebanyak itu tidak hanya dikonsumsi sendiri. Tapi juga dijual pada orang lain,” kata Try.

Try juga menyampaikan, para pelaku tersebut dikenakan Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Pasal 20 huruf c Undang – Undang nomor 1 tahun 2023 KUHP Jo Undang – Undang nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

“Ancaman hukumannya, berupa hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar,” ujarnya.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan obat-obatan kepada pihak berwajib.

Try menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti memberantas peredaran gelap narkoba maupun obat keras terbatas yang meresahkan masyarakat.

“Sebagai mana arahan Bapak Kapolres Purwakarta, pihaknya berkomitmen menindak tegas para pelaku penyalahgunaan narkoba dan OKT. Kami juga meminta peran aktif masyarakat untuk segera melaporkan tindak kejahatan yang mengganggu kamtibmas,” ucapnya.(IK)

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Bupati Om Zein Keluarkan SE Izin Hajatan Purwakarta Usai Tragedi Pengeroyokan di Campaka

7 April 2026 - 06:42 WIB

Diduga Langgar Aturan, Ratusan Perusahaan Masuk Daftar Aduan THR Jawa Barat 2026

18 Maret 2026 - 13:01 WIB

Gunakan Lahan Warga Tanpa Kompensasi, Keberadaan Tiang WiFi MyRepublic di Wanayasa Menuai Keluhan

13 Maret 2026 - 17:49 WIB

Resmi! Pemerintah berlakukan Pembatasan Medsos Anak di Bawah 16 Tahun Mulai 28 Maret 2026

8 Maret 2026 - 17:23 WIB

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Jemput 13 Korban Perdagangan Orang di Sikka NTT

23 Februari 2026 - 20:57 WIB

Gubernur Jawa Barat Akan Jemput Langsung 13 Korban TPPO di Sikka NTT

19 Februari 2026 - 20:55 WIB

Trending di Kriminal
{"code":"internal_server_error","message":"

Ada eror serius pada situs web Anda.<\/p>

Pelajari lebih lanjut tentang pemecahan masalah di WordPress.<\/a><\/p>","data":{"status":500,"error":{"type":1,"message":"Uncaught Error: Call to undefined function wpp_get_mostpopular() in \/home\/purf4435\/public_html\/wp-content\/themes\/kobaran\/single.php:183\nStack trace:\n#0 \/home\/purf4435\/public_html\/wp-includes\/template-loader.php(132): include()\n#1 \/home\/purf4435\/public_html\/wp-blog-header.php(19): require_once('\/home\/purf4435\/...')\n#2 \/home\/purf4435\/public_html\/index.php(17): require('\/home\/purf4435\/...')\n#3 {main}\n thrown","file":"\/home\/purf4435\/public_html\/wp-content\/themes\/kobaran\/single.php","line":183}},"additional_errors":[]}