PURWAKARTAPOST.CO.ID-Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi merilis Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penetapan Hari Kelahiran Ibu Dari Seorang Aparatur Sipil Negara Sebagai Hari Libur Bagi Aparatur Sipil Negara yang Bersangkutan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta.
Terhitung sejak Selasa (22/12/2015) pegawai di lingkungan Pemkab Purwakarta diperbolehkan mengambil masa cuti pada hari kelahiran ibu pegawai bersangkutan. Peringatan Hari Ibu yang jatuh setiap tanggal 22 Desember menjadi momentum memuliakan ibu.
“Peringatan hari ibu jangan seremonial dengan memakai baju kebaya saja, tapi dimaknai dengan memuliakan bahkan membahagiakannya (ibu),” beber Dedi, di Pendopo Pemkab Purwakarta.
Pemberian cuti kepada pegawai pada hari kelahiran ibu menurutnya waktu yang diberikan dimanfaatkan untuk lebih dekat dengan ibu atau mendoakannya.
“Kalau pun ibu yang bersangkutan sudah meninggal, bisa ziarah ke makamnya,” tuturnya.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Bupati No. 463/Kep.1014-Ortala/2015 tentang Penetapan Hari Kelahiran Ibu Dari Seorang Aparatur Sipil Negara Sebagai Hari Libur Bagi Aparatur Sipil Negara yang bersangkutan di lingkungan pemerintah Kabupaten Purwakarta. Selain ibu siswa pun mendapatkan kesempatan yang sama.
“Siswa diharapkan bisa memuliakan dan membantu sang Ibu di hari tersebut,” ujarnya.
Dia berencana melayangkan surat tembusan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan) dan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.
“Seorang ibu itu kan energi ya bagi anaknya, jadi baguslah kalau energi positif ini menyebar ke seluruh Nusantara,” pungkas Dedi.