Purwakarta Post – Puluhan pedagang kaki lima yang berjualan di trotoar sepanjang Jalan Ahmad Yani ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Purwakarta, Kamis (21/11/2019).
Penertiban pedagang kaki lima tersebut sesuai dengan Perda Nomor 12 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan.
Kabid Trantib Satpol PP Purwakarta, Dedeh Sofia Hasanah mengatakan pihaknya telah memperingati para pedagang yang berjualan di atas trotoar.
“Sudah kami kasih peringatan namun masih ada yang jualan padahal kami sudah berikan waktu toleransi,” ujarnya.
“Selama 3 bulan yang lalu kita sudah kasih surat peringatan, di surat itu kami katakan jikalau melebihi tanggal 20 november 2019 maka kami akan bongkar . Dan hari ini kita tegakkan sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 12 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan,” jelasnya.
Petugas menyita sejumlah barang milik pedagang kaki lima yang mengganggu lalu lintas pejalan kaki.