PURWAKARTAPOST.CO.ID-Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) No 61 Tahun 2018 mengatur perihal kriteria kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil 2018.
Melalui peraturan tersebut pemerintah resmi menggunakan sistem ranking.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin usai mengikuti Rapat Terbatas, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (21/11) siang.
“Kita tidak berorientasi kepada passing grade, tetapi berorientasi pada ranking. Jadi kalau kita passing grade kita jatuhkan, itu sumber daya manusia aparatur nanti kembali mundur. Kita ingin maju,” tegas Syafruddin, seperti dikutip dari Tribunnews.
Perbandingan 3 kali jumlah kebutuhan di satu instansi.
Jika kebutuhan di salah satu Kementerian/Lembaga misalnya 100 CPNS, karena ini kan baru tes awal tentu yang dicari 3 kali lipat dari 100.
“Jadi tiga akan dipilih satu. Kira-kira gitu jalan keluarnya yang terbaik, tapi tidak menurunkan grade,” terang Syafruddin.
Ia juga meyakinkan, bahwa peserta SKD CPNS akan mengetahui siapa yang berdasarkan ranking berhak mengikuti seleksi tahap berikutnya. Namun teknis pengumumannya, menurut Syafruddin, akan diatur oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Nanti BKN yang atur,” tegas Syafruddin.
Peraturanp baru tersebut sudah dipublikasikan di laman jdih.menpan.go.id.
Penjelasannya, peserta SKD yang tidak lolos passing grade tapi bisa ikut SKB yakni dengan ketentuan:
– Nilai kumulatif SKD formasi umum paling rendah 255.
– Nilai kumulatif SKD formasi umum untuk jabatan dokter spesialis dan instruktur penerbang paling rendah 255.
– Nilai kumulatif SKD formasi umum untuk petugas ukur, rescuer, anak buah kapal, pengamat gunung api, penjaga mercu suar, pelatih/pawang hewan dan penjaga tahanan paling rendah 255.
– Nilai kumulatif SKD formasi putra putri lulusan terbaik (cumlaude) dan diaspora paling rendah 255
Nilai kumulatif SKD formasi penyandang disabilitas paling rendah 220.
– Nilai kumulatif SKD formasi putra/putri Papua dan Papua Barat paling rendah 220.
– Nilai kumulatif SKD formasi tenaga guru dan tegana medis/paramedis dari eks tenaga honoer K-II paling rendah 220.