Menu

Mode Gelap

Grafis · 22 Mar 2016 11:20 WIB ·

Wawancara Purwakarta Post dengan Kepala BAPPEDA Purwakarta: 3 Masalah Krusial Pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung


 Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Purwakarta, Ir Tri Hartono,MM Perbesar

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Purwakarta, Ir Tri Hartono,MM

PURWAKARTAPOST.CO.ID-Berikut ini hasil wawancara wartawan Purwakarta Post dengan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Purwakarta, Ir Tri Hartono, MM perihal rencana pembangunan jalur lintasan kereta cepat Jakarta-Bandung yang melintasi wilayah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Selasa (22/3/2016) di kantor BAPPEDA Purwakarta.

Purwakarta Post: “Gimana kabarnya pa, sehat?”

Kepala Bappeda: “Alhamdulillah, jadi apa yang mau ditanyakan ni?”

Purwakarta Post: “Perihal revisi Perda RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) pa, kabarnya mau dirubah karena ada kereta cepat, betul?”

Kepala Bappeda: “Memang betul, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2006 tentang Penataan Ruang, maka kabupaten/kota dan provinsi mesti buat RTRW dalam bentuk Perda. Alhamdulillah 2012 Purwakarta sudah miliki Perda RTRW untuk tahun 2011-2031. September 2012 lalu sudah ditetapkan Perdanya. Dan sesuai ketetapan per 5 tahun sekali Perda tersebut satu kali dapat dilakukan revisi, dilakukan atas dasar peninjauan kembali terhadap Perda, outputnya diperlukan bisa tahun pertama kedua atau hingga tahun kelima”.

Purwakarta Post: “Ngomong-ngomong, Purwakarta sudah mulai ajukan revisi Perda belum pa?”

Kepala Bappeda: “Kebetulan Pemkab sudah melakukan peninjauan kembali di tahun 2016, dan ternyata perkembangannya di masyarakat untuk peruntukan ruang lahan lahan yang dikuasai masyarakat kita sudah alokasikan untuk kegiatan usaha tertentu, tetapi masyarakat memiliki keinginan untuk usaha yang lain hal ini dimungkinkan dilakukan evaluasi, termasuk soal kereta cepat”.

Purwakarta Post: “Kereta cepat itu program nasional pa, kalau jadi dibangun di Purwakarta nanti melewati mana saja”.
Kepala Bappeda: “Akhir tahun 2015 lalu Presiden menetapkan kaitan dengan kereta cepat Jakarta-Bandung dilaksanakan setelah pa Presdien melakukan kunjungan ke Tingkok Mei 2015, ditetapkanlah bahwa kerjasama dengan pihak tiongkok akan dibangun kereta cepat. Tapi pemerintah pusat sampai Februari lalu belum menetapkan trase lintasan jalan kereta, dari Jakarta-Bandung akan melewati mana saja, yang mana harus melihat eksisting. Walaupun kebetulan Purwakarta dalam rencana awal kereta cepat akan melintas 23,6 kilometer. Dengan kontruksi yang beragam baik trase di tanah, ada yang di melayang, jembatan ada juga yang berbentuk trowongan, tiga-tiganya ada di Kabupaten Purwakarta, berada di Kecamatan Babakancikao. Nanti Melintasi 5 kecamatan, Kecamatan Babakancikao, Jatiluhur, Sukatani, Plered dan Darangdan dan 15 desa”.

Purwakarta Post: “Selain belum ada trase yang jelas kendala lain memang ada pa?”

Kepala Bappeda: ” Ada 3 hal yang krusial kaitan dengan kereta cepat. Pertama terdapat pemukiman yang baru dibangun dan tahun ini masih ada pengembangan, yaitu di perumahan Jasmin Kembang Kuning dalam rencananya nanti terbelah oleh jalan kereta cepat, dengan kontruksi bukan jalan layang tapi di permukaan tanah, ini dipisah benar benar dipisah, tidak ada jalan yang memotong harus terbebas dari potongan sebidang. Itu permaslalahan pertama yang kami sampaikan kepada PT KCIC selaku pelaksana pembangunan”.

Kepala Bappeda: “Krusial kedua, adanya lintasan di sekitar Sukatani Malangnengah, lahan potensi tambang batu andesit, yang operasional tambangnya dengan cara blatsing peledakan, itu akan mempengaruhi terhadap kereta cepat karena dalam persyaratan tidak ada penambangan dengan blasting minimal radius 1 kilometer. Sedangkan penambangan disitu sudah keluar izin penambangan legal yang dikeluarkan Pemkab, nanti izin menjadi kewenangan pihak Pemprov. Diperlukan semacam upaya untuk bisa dilakukan kerjasama antara pemilik penambangan yang legal dengan KCIC”.

Kepala Bappeda: “Krusial, saya sudah sampaikan di daerah Purwakarta rawan gerakan tanah di Sukatani, Plered, Darangdan wilayahnya berdasarkan informasi Direktorat Geologi, perihal analisis dampak lingkungan. Saya sudah sampaikan wilayah Purwakarta terdapat rawan gerakan tanah berpengaruh terhadap jenis kontruksi yang akan dibangun jangan sampai kejadian seperti jalan tol Padalarang. Dalam 10 tahun beroperasi di kilometer 91,8 sampai 93 jalan tol itu turun sampai 3 meter. Kalau tol bisa mengikuti jalan untuk kendaraan tetapi kalau kereta sangat membahayakan jangankan meteran itungan sentimeter turun akan membahayakan”.

Purwakarta Post: “Lalu solusinya gimana pa, kan bahaya?”

Kepala Bappeda: “Sudah digelar tiga kali pertemuan oleh Bappeda, yang terakhir dihadiri KCIC, Kemenhub, BUMN. Kita sampaikan ingin mendapatkan kepastian sampai soal trase karen sampai saat ini trase lintasan yang akan melalui wilayah kabupaten Purwakarta belum jelas. Apabila nanti izin trasenya sudah fix ditetapkan Kemenhub tentunya kami akan mengikuti perundangan yang ada”.

Kepala Bappeda: “Kami saat ini sedang menyusun rencana kegiatan peninjauan kembali tata ruang wilayah, kalau trase lebih cepat jadi kita kerja lebih cepat dari aspek revisi untuk mengakomodiri pemerintah pusat”.

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

KPU Purwakarta Segera Buka Rekrutmen PPK dan PPS

18 April 2024 - 15:37 WIB

Cikao Park Purwakarta Diserbu Wisatawan di Libur Lebaran, Pengelola Tingkatkan Keamanan

13 April 2024 - 16:39 WIB

GM PLN Jabar Lakukan Inspeksi, Pastikan SPKLU Siap Layani Pemudik

9 April 2024 - 23:50 WIB

PLN Purwakarta Bersama Jasa Marga Cek SPKLU di Rest Area Tol Cipularang

9 April 2024 - 16:19 WIB

PLN UP3 Purwakarta Gelar Apel Siaga Kelistrikan Untuk Memastikan Kehandalam Listrik Selama Lebaran

7 April 2024 - 20:34 WIB

Jasa Tirta II Pastikan Tampungan Bendungan Ir. H. Djuanda Dalam Batas Aman Jelang Lebaran

7 April 2024 - 20:10 WIB

Trending di Purwakarta