Menu

Mode Gelap

Politik · 21 Nov 2022 19:05 WIB ·

Baru Dua Hari, KPU Purwakarta Sudah Terima 261 Berkas Pendaftar PPK Pemilu 2024


 Ketua Divisi SOSDIKLOH dan SDM KPU Kabupaten Purwakarta, Ramlan Maulana Perbesar

Ketua Divisi SOSDIKLOH dan SDM KPU Kabupaten Purwakarta, Ramlan Maulana

Purwakarta Post – Baru dua hari sejak dibuka yakni tanggal 20-21 November, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta sudah menerima sebanyak 261 berkas pendaftar calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu 2024.

Hingga Senin 21 November pukul 16.00 WIB sudah ada 261 orang pendaftar yang berkasnya diterima KPU Purwakarta.

Terdiri dari 209 laki-laki dan 52 perempuan. Data tersebut berdasarkan pada aplikasi resmi dari SIAKBA.
Demikian, disampaikan Ketua Divisi SOSDIKLOH dan SDM KPU Kabupaten Purwakarta, Ramlan Maulana di sela sela kesibukannya memantau HELP DESK SIAKBA.

KPU Kabupaten Purwakarta telah mengumumkan secara resmi perihal pembukaan pendaftaran PPK tertanggal 20 Nopember 2022. Hal tersebut dituangkan dalam surat no.295/PP.04.1-Pu/3214/2022 tentang seleksi calon anggota PPK pemilu tahun 2024.

“Jumlah pendaftar kemungkinan akan bertambah di hari berikutnya,” tuturnya, Senin (21/11/2022).

Selain itu Ramlan juga menjelaskan bahwa bagi masyarakat yang berminat untuk mendaftar dipersilahkan seluas-luasnya untuk mendaftar. Tentu saja dengan syarat dan ketentuan yang berlaku diantaranya:

Persyaratan untuk menjadi Calon Anggota PPK dan PPS meliputi:

a.Warga Negara Indonesia;
b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun untuk PPK dan PPS;
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka
Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
e. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
f. berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan PPS
g. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Kelengkapan Dokumen Persyaratan

a. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK dan PPS;
b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik;
c. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir;
d. Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan;
e. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani untuk persyaratan huruf g yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol;
f. Daftar Riwayat Hidup;
g. Pas Foto Berwarna 3×4.

Kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui pengunggahan secara mandiri melalui siakba.kpu.go.id dan bisa juga mendatangi langsung Kantor KPU Kota Bandung untuk dibantu pendaftarannya ke siakba.kpu.go.id

Mengenai jadwal pendaftaran, Ramlan menjelaskan untuk PPK akan berlangsung dari tanggal 20-29 Nopember 2022 dan untuk PPS dari tanggal 18-27 Desember 2022. Mohon doanya saja semoga tahapan tersebut bisa lancar.

Artikel ini telah dibaca 99 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Syarat Pencalonan Perseorangan Calon Bupati Purwakarta Wajib Serahkan Dukungan 7,5 Persen dari DPT

2 Mei 2024 - 21:02 WIB

Kopi Panas Tanggapi Soal Banyak Figur Bermunculan Jelang Pilkada Purwakarta 2024

29 April 2024 - 23:55 WIB

Astri Novita Sari, Srikandi Alternatif Calon Bupati Purwakarta

26 April 2024 - 11:35 WIB

Bela Wong Cilik, Om Zein Resmi Daftar ke PDIP Purwakarta Maju Sebagai Calon Bupati 2024

20 April 2024 - 20:44 WIB

Panwascam Bojong Pastikan Lakukan Pengawasan Secara Benar

2 April 2024 - 04:45 WIB

Belasan Anggota DPRD Ajukan Hak Interpelasi Terhadap Penjabat Bupati Purwakarta

28 Maret 2024 - 14:57 WIB

Trending di Politik