PURWAKARTAPOST.CO.ID – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Purwakarta, Panda Dinata menyarankan KPU segera ambil langkah sesuai undang undang yang berlaku bagi apararatur pemerintahan desa yang maju sebagai wakil rakyat.
Saran tersebut menyusul adanya salah satu Caleg yang diduga masih aktif sebagai aparatur pemerintahan desa.
“Ada undang undang atau PKPU yang mengatur terkait Caleg yang berasal dari aparatur pemerintahan desa, nah saran saya KPU harus segera jalankan PKPU tersebut,” kata dia kepada awak media, Rabu (21/11/2018).
Selain itu, dia juga menyarankan kepada kepala desa yang bersangkutan untuk berkoordinasi dengan pihak penyelenggara pemilu.
“Kepala desa juga harus bertindak tegas saat menemukan hal seperti ini,” tegas dia.
Sebelumnya, Kepala Desa Cikeris Kecamatan Bojong, Dasep membenarkan SR yang hari ini masuk namanya dalam Daftar Calon Tetap (DCT) masih aktif sebagai sekretaris desanya.
“Ya, beliau masih aktif,”kata Dasep.
Menurutnya, saat musim pendaftaran caleg dulu, yang bersangkutan memang sempat mengajukan pengunduran diri sebagai sekdes. Namun belakangan yang bersangkutan mencabut kembali. “Sempat mengajukan mundur, tapi gak jadi. Dicabut lagi,”ujarnya.