Purwakarta Post – Draft Rancangan Undang-Undang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2014 Tentang Desa diduga bocor, perangkat desa resah.
Belum diketahui darimana asalnya draft yang kini beredar luas di media sosial. Draft ini dalam bentuk dokumen PDF yang berisi tentang rancangan perubahan kedua UU Desa.
Beberapa pasal kontroversial yang juga banyak diperbincangkan perangkat desa dan Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) ada di Pasal 48, 49, 50, 51, 52, 53A, hingga pasal 61.
Dalam Pasal 49 tertulis bahwa ada jabatan baru dalam struktur Pemerintahan Desa yaitu, Pimpinan Perangkat Desa. Pimpinan Perangkat Desa dalam draft tersebut diangkat oleh Kepala Desa dengan masa jabatan yang sama seperti Kepala Desa.
Selain perihal Pimpinan Perangkat Desa, masalah lain yang juga muncul adalah hilangnya Pasal tugas pengawasan BPD. Dan adanya pasal yang menyebutkan anggota BPD mendapat tunjangan berdasarkan kegiatan.
“Sudah kita kaji, ada beberapa pasal yang masih sangat membingungkan dan membutuhkan penjelasan atau bila perlu diubah,” pungkas Direktur Eksektif, Lingkar Studi Masyarakat Desa (Lisumdes) Saefudin, Senin (21/6/2021).
Unduh draft RUU Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa