Menu

Mode Gelap

Desa · 21 Jun 2021 05:35 WIB ·

Draft RUU Perubahan Kedua UU Desa Bocor, Perangkat Desa Resah


 Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

Purwakarta Post – Draft Rancangan Undang-Undang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2014 Tentang Desa diduga bocor, perangkat desa resah.

Belum diketahui darimana asalnya draft yang kini beredar luas di media sosial. Draft ini dalam bentuk dokumen PDF yang berisi tentang rancangan perubahan kedua UU Desa.

Beberapa pasal kontroversial yang juga banyak diperbincangkan perangkat desa dan Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) ada di Pasal 48, 49, 50, 51, 52, 53A, hingga pasal 61.

Dalam Pasal 49 tertulis bahwa ada jabatan baru dalam struktur Pemerintahan Desa yaitu, Pimpinan Perangkat Desa. Pimpinan Perangkat Desa dalam draft tersebut diangkat oleh Kepala Desa dengan masa jabatan yang sama seperti Kepala Desa.

Selain perihal Pimpinan Perangkat Desa, masalah lain yang juga muncul adalah hilangnya Pasal tugas pengawasan BPD. Dan adanya pasal yang menyebutkan anggota BPD mendapat tunjangan berdasarkan kegiatan.

“Sudah kita kaji, ada beberapa pasal yang masih sangat membingungkan dan membutuhkan penjelasan atau bila perlu diubah,” pungkas Direktur Eksektif, Lingkar Studi Masyarakat Desa (Lisumdes) Saefudin, Senin (21/6/2021).

Unduh draft RUU Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Artikel ini telah dibaca 169 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Purwakarta Kirim Ratusan Atlet Ikuti Fornas Jabar 2023

1 Juli 2023 - 14:08 WIB

Sepekan Libur Lebaran 2023, Kunjungan Wisatawan Purwakarta Tembus 263. 252

4 Mei 2023 - 12:58 WIB

Kreatif! Kades Sumurugul Wanayasa Ajak Anak-Anak Ikut Lomba Lato-Lato

8 Januari 2023 - 19:59 WIB

Tanjakan Cinta Objek Wisata Baru di Purwakarta yang Hits Dikelola BUMDesa

28 November 2022 - 23:37 WIB

Bah Enos Warga Purwakarta yang Tak Lagi Dapat Bantuan

22 November 2022 - 12:34 WIB

Dikawal Pendamping, Kabupaten Purwakarta Kini Jadi Kabupaten Maju di Indonesia

24 Oktober 2022 - 15:55 WIB

Trending di Desa