PURWAKARTAPOST.CO.ID-Setelah sebelumnya pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengejar pajak Google, kini giliran Twitter dan Yahoo yang diburu pajaknya oleh pemerintah Indonesia.
Dua perusahaan ini sudah beroperasi di Indonesia sejak lama tapi belum menunaikan kewajiban membayar pajak.
“Sama, Twitter dan Yahoo sama seperti itu akan rumuskan secara total atau satu persatu. Semua sesuai ketentuan. Ini guna menegakkan hukum yang berlaku,” kata Hestu di Jakarta, Selasa (20/9/2016).
Permasalahan pajak yang berkaitan langsung denga perusahaan teknologi raksasa Google mengemuka pada Kamis 15 September 2016 lalu. Google dikabarkan menolak pemeriksaan oleh Ditjen Pajak. Seperti diungkapkan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Muhammad Hanif.
Di sisi lain ternyata Google pun masih belum menjadi Badan Usaha Tetap di Indonesia. Dan menjadi alasan Google Indonesia belum menjadi wajib pajak. Padahal diketahui transaksi periklanan digitan pada tahun lalu 2015 mencapai Rp 11,6 triliun.
Ditjen Pajak sendiri telah berkoodinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika perihal taksiran besaran potensi pajak Google Asia Pacific Pte Ltd.
“Pokoknya yang Google sedang mengkaji undang-undang perpajakan segala macam pajak internasional. kami kaji langkah apa yang kita lakukan bersama Kementerian Keuangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Ditjen Pajak,” tegasnya. (Sumber: Suara)