Purwakarta Post – Satuan Reserse Kriminal Polres Purwakarta akhirnya membekuk dua pelaku pemerkosaan terhadap CC (30) perempuan penyandang disabilitas, Jumat (19/7/2019).
Kedua pelaku yakni, Windu Kurniawan (22) dan Ajang Suherman (22) warga Kecamatan Sukatani, Purwakarta yang tidak lain merupakan tetangga korban.
Aksi bejad keduanya dilakukan saat orang tua korban tidak ada di rumah dan saat kondisi sedang sepi. Keduanya melakukan pemerkosaan terhadap CC pada sekitar bulan Mei 2019.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Purwakarta, AKP Handreas Ardian mengatkan kasus ini terungkap setelah ibu kandung korban melapor ke polisi.
Kedua pelaku melancarkan aksinya sebanyak dua kali pada saat rumah korban sepi yakni di kamar mandi dan aksi kedua dilakukan secara bergiliran.
“Aksi pertama dilakukan oleh pelaku WK dilakukan di kamar mandi, lalu aksi kedua dilakukan secara bergilir oleh AS dan WK. Kejadian dilakukan sebelum Ramadan, bulan Mei,”
Kasus pemerkosaan ini baru diketahui setelah ibu kandung korban melaporkan adanya perubahan pada tubuh anaknya. Petugas kepolisian lalu melakukan penyelidikan.
“Kasus pemerkosaan ini diketahui setelah ibu kandung korban melihat ada perubahan pada tubuh korban dan korban mengeluh sakit,” tutur AKP Handreas di Mapolres Purwakarta, Jalan Veteran.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dikenai Pasal 286 KUHP dengan ancaman kurungan 9 tahun.
“Pasal 286 KUHP karena pelaku mengetahui bahwa korban tidak berdaya, maksimal hukuman penjara sembilan tahun,” pungkasnya.