Purwakarta Post – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Purwakarta menyurati Menteri Dalam Negeri terkait aturan Pilkades serentak yang lebih tiga kali dalam 6 tahun.
Mekanisme Pilkades dan Pilkades serentak sendiri diatur dalam Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Purwakarta, Jaya Pranolo mengatakan DPMD Purwakarta memohon penjalsan apakah tahun ini Purwakarta dapat menggelar Pilkades serentak.
Pasalnya dalam kurun waktu lima tahun terakhir Purwakarta telah menggelar tiga kali Pilkades serentak yakni pada tahun 2015 sebanyak 87 desa, 2016 sebanyak 6 desa, dan pada 2017 sebanyak 7 desa.
“Kami memohon penjelasan bahwa Kabupaten Purwakarta telah melaksanakan pilkades serentak sebanyak tiga kali dalam enam tahun ini. Jadi, untuk saat ini kami meminta penjelasan Kemendagri terkait kondisi saat ini di Purwakarta dan rencana kami dalam melaksanakan pilkades tahun ini,” ujar Jaya, Rabu (19/2/2020).
Aturan Pilkades serentak sendiri nantinya akan digabungkan dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Desa yang saat ini tengah dibahas DPRD Purwakarta.
“Kami sedang membahas Perda Desa. Insya Allah Jumat ini berdasarkan rencana DPRD akan diparipurnakan,” pungkasnya.