PURWAKARTAPOST.CO.ID, EKONOMI-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menganggap urgent Indonesia memiliki lembaga Komite Nasional Keuangan Syariah. Karenanya OJK mendorong agar segera dibentuk Komite Nasional Keuangan Syariah.
Kepala Departemen Perbankan Syariah, Ahmad Buchori di Bandung, Jumat (18/12/2015) mengatakan hal urgen yang harus ada di Indonesia ialah Komite Nasional Keuangan Syariah.
“Pembentukan Komite Nasional Keuangan Syariah ini urgen,” tutur Ahmad Buchori.
Secara nasional Buchori mencatat keuangan perbankan syariah pada tahun 2015 relatif baik dengan pertumbuhan naik 9.56 persen atau 282,16 triliun rupiah. Dari pihak ketiga kinerja keuangan syariah menyumbang 219,31 triliun rupiah sekaligus pebiayaannya sampai September 2015 sudah sampai 208,14 triliun rupiah dengan kenaikan 11,24 persen dan 2,89 persen.
Mendukung pengembangan ekonomi syariah, OJK merilis buku kodifikasi produk perbankan syariah yang tujuannya membantu bank syariah untuk memberikan jasa layanan dan produk syariah tanpa harus melaporkan dulu dan mendapat persetujuan OJK.