Purwakarta Post – Kabupaten Purwakarta ditetapkan menjadi zona merah penyebaran Covid-19 berdasarkan evaluasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Jawa Barat, Selasa (17/11/2020).
Menurut evaluasi yang dilakukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Jawa Barat terkait risiko kesehatan masyarakat Kabupaten/Kota Se-Jawa Barat, saat ini tingkat risiko dan kewaspadaan Kabupaten Purwakarta kembali meningkat menjadi zona merah atau daerah dengan risiko penyebaran Covid-19 yang tinggi.
Menurut data yang dirilis oleh Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Jawa Barat pertanggal 2-8 November 2020, Kabupaten Purwakarta berada di zona orange atau tingkat risiko sedang dengan skor 2,07 point. Namun pada rilis terbaru yang dikeluarkan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Jawa Barat tingkat risiko Kabupaten Purwakarta naik menjadi daerah dengan tingkat risiko tinggi atau zona merah dengan skor 1,72 point.
Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika pun mengajak agar masyarakat dapat disiplin menerapkan protokol kesehatan.
“Mari bersama-sama tingkatkan kesadaran diri, dengan tetap menerapkan 3 M, yaitu mencuci tangan dengan sabun, memakai masker saat beraktifitas dan juga menjaga jarak satu sama lain. Agar kita mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” kata Bupati Anne.
Ia mengaku sedih karena masih banyak masyarakat tidak kooperatif dalam menerapkan protokol kesehatan (prokes) sehingga Purwakarta ditetapkan zona merah.
“Iya, Purwakarta hari ini zona merah penyebaran Covid-19,” kata Anne ditemui usai membuka kegiatan pembinaan kemampuan industri berbasis teknologi, di Desa Cibogohilir, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Selasa (17/11/2020).
Sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Purwakarta, Anne segera akan melakukan rapat bersama Forum Pimpinan Kepala Daerah (Forkopimda) untuk mengevaluasi kegiatan-kegiatan masyarakat yang masih tinggi dan jelas harus dibatasi.
Kemudian melakukan sosialisasi mengajak masyarakat menerapkan protokol kesehatan (prokes) dan panduan adaptasi kebiasaan baru (AKB) berkenaan dengan perubahan perilaku seperti memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan serta mencuci tangan dengan sabun (3M). Hal sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Purwakarta.
“Kemungkinan sanksi denda akan diberlakukan bagi pelanggar,” ujar Anne.
Adapun jumlah pasien positif aktif di Purwakarta saat ini ada sebanyak 321 orang. Anne menyebut, angka tersebut merupakan angka puncak tertinggi selama masa pandemi di Purwakarta.
Walapun memang 111 di antaranya adalah dari industri dan sebagian lebih dari itu adalah suspek yang penularan dari industri.
“Ruang isolasi kita hari ini penuh, kapasitas yang disiapkan hanya 60 bed, itu ruang isolasi untuk OTG tetapi bergejala ada di beberapa RS, hari ini pun dalam posisi penuh. Akhirnya kemarin MOU dengan APINDO kalau ada yanggl positif dari perusahan harus buat ruang isolasi mandiri,” ujar Anne.