PURWAKARTAPOST.CO.ID-Organisasi Masyarakat Pro Jokowi atau Projo mendesak agar Pemerintah Kabupaten Purwakarta membentuk satuan tugas penindakan dugaan pungutan liar di sejumlah instansi.
Desakan ini menyusul hasil rekapan dan dugaan pungli di beberapa instansi yang selama ini dicurigai kerap terjadi.
Ketua Ormas Projo Kabupaten Purwakarta, Indra Irawan sendiri menyebut beberapa dinas rawan tindak pengutan liar.
“Dari penulusuran tim kita, dugaan pungli marak di Dishubparpostel, BLH, BPMPTSP dan Diskumperidag belum lagi di BUMD,” kata Indra Irawan, Selasa (18/10/2016).
Kang Indra menjelaskan, sejumlah proses pengurusan administrasi yang rawan pungli di beberap dinas diantaranya; pada Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) dalam proses pengurusan ijin prinsip dan ijin lokasi.
“Biayanya luar biasa, itu diluar dari Perda dengan dalih untuk sumbangan pembangunan,” ungkapnya.
Selain itu pada Badan Lingkungan Hidup (BLH) pada proses pengurusan Amdal UKL dan UPL dengan dalih untuk biaya konsultan, rekomendasi pengesahan.
“Apalagi pada Dinas Perhubungan Pariwisata Pos dan Telekomunikasi (Dishubparpostel) pada proses KIR, ijin bongkar muat dan pengurusan ijin trayek,” ujar Mantan HRD di beberapa perusahan di Purwakarta itu.
Kemudian, lanjut Indra, pada Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil, Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskumperindag) Kabupaten Purwakarta. “Coba anda mengurus rekomendasi ijin usaha, biaya sana sini mungkin dipungut tidak sesui perda,” bebernya.
Untuk itu, DPC Ormas Projo mendesak agar di Purwakarta segera dibentuk Satgas Pungli, sebagaimana diinstruksikan Presiden untuk semua wilayah di Indonesia. Walaupun pihaknya juga pesimis Satgas tersebut dapat menjalankan tugas sebagaimana mestinya.
“Ormas Projo Purwakarta akan membuat laporan resmi terkait kondisi pungli di Purwakarta kepada Dewan Pendiri Ormas Projo, Ir. H. Joko Widodo yang notabene Presiden Republik Indonesia,” ujarnya.
Terpisah, Koordinator Forum Masyarakat Transportasi Purwakarta (FMTP), Asep Yadi Rudiana mengeluhkan adanya pungli pada pengurusan KIR (uji kelaikan) kendaraan angkutan umum di Purwakarta. “Perda-nya tidak sampai Rp50 ribu, tapi hari ini pengusaha angkutan dipungut sekitar Rp120 ribu untuk KIR unit angkutannya,” demikian Asep Bentar.