PURWAKARTAPOST.CO.ID-Dibalik penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat ada dukungan organisasi besar Nahdlatul Ulama (NU).
NU sejak awal mewan-wanti Pemerintah akan bahaya pemikiran dan gerakan politik berbaju ormas yang ingin merubah sistem bernegara dan ideologi bangsa. (Alm) Almukarrom KH. Hasyim Muzadi menyebutnya sebagai organisasi trans-nasional. Organisasi yang berasal dari luar, menyebarkan “ajaran” dan “pemahaman baru” di negara kita. Gerakan ini sudah sangat teroganisir dan massif menyasar berbagai lapisan masyarakat dan institusi publik.
Jika dipandang dapat mengarah pada kesewenang-wenangan negara dan membungkam hak berdemokrasi, NU merupakan ormas yang cukup kenyang, selama 32 tahun menjadi korban tangan besi negara baik secara ekonomi politik sosial dan budaya. Dan selama itu pula, NU secara konsisten menyuarakan hak-hak demokrasi warga negara.
Bagi para ulama NU, gerakan ini mungkin sudah dipandang darurat yang membahayakan keberadaan (masa depan) NKRI. Saya yakin, sebagai organisasasi keagamaan (dinniyah ijtimai’iyyah) kaum muslim di Indonesia, dukungan NU atas terbitnya perppu ini bukan sekedar dalam konteks menjaga kehidupan berbangsa-bernegara semata, tapi juga sebagai ikhtiar melindungi ummat Islam dalam menjalankan syariat agama.
“Ibarat mangandeuh, lamun dianteupkeun nyaliara bakal ngarusak peupeulakan nu laina. makana ku kolot urang sok diberesihan”, papar Ketua PW Asnor Jabar sahabat Deni Ahmad Haidar, Selasa (18/7/2017).