Purwakarta Post – Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purwakarta, Suhandi lebih selektif dalam memilih kegiatan bimbingan teknis anggota dewan Purwakarta periode 2019-2024.
Menurut Suhandi kasus bimtek fiktif yang menjerat Sekwan dan staf keuangan sebelumnya menjadi bahan evaluasi saat ini.
Meski demikian menurutya kegiatan bimtek tidak dapat dikurangi atau dihapus sama sekali.
Pasalnya bimtek anggota dewan sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomo 14 Tahun 2018.
“Untuk bimtek tidak bisa dihapus hanya saja kita akan lebih disiplin anggaran dan taat aturan,” tutur Suhandi belum lama ini.
Secara terpisah Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Purwakarta, Didin Wahidin mendorong agar Sekwan melakukan evaluasi kegiatan kinerja maupun bimtek dewan.
Lebih tepatnya yaitu melakukan pengkajian pada bobot kualitas bimtek dan memberlakukan sanksi oleh Dewan Kehormatan (DK) jika ada anggota dewan yang bolos kerja maupun bimtek.
“Bila perlu anggota dewan harus isi fingerprint setiap kali masuk kerja atau melakukan bimtek dan kunjungan kerja, kan mudah dikontrol,” paparnya.
baca juga: Wajar Jika Berebut, Gaji+Tunjangan Anggota DPRD Purwakarta Capai Rp45 Juta Sebulan
Kontrol kinerja dewan harus dilakukan oleh masyarakat maupun internal dewan lewat DK untuk memastikan anggota dewan lebih siap bekerja untuk masyarakat.
“Kalau tidak ada yang mengontrol pasti kebobolan, PR raperda banyak, bimtek fiktif lolos dicairkan,” pungkasnya