PURWAKARTAPOST.CO.ID-Tenaga Ahli Pendamping Desa Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat mewanti-wanti agar pemerintah desa menggunakan dana desa tahap I tahun 2017 sesuai Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes).
Pencairan dana desa tahap I tahun 2017 mendekati masa cuti bersama Lebaran mulai tanggal 23 Juni dan musim mudik 2017. Karenannya TA Pendamping Desa mengingatkan agar dana desa jangan sampai terpakai untuk kebutuhan Lebaran termasuk mudik oleh pemerintah desa.
“Sudah kita ingatkan desa melalui Pendamping Desa agar dana tersebut digunakan sesuai peruntukan, tidak untuk yang lainnya apalagi untuk lebaran,” kata Koordinator TA Program Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (P3MD) Kabupaten Purwakarta, Arief Syahid, Sabtu (17/6/2017).
Lebih penting lagi bila kegiatan pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan dapat dikerjakan sebelum libur cuti bersama maka harus segera dikerjakan. Dengan harapan tidak ada kekosongan kegiatan yang mengakibatkan dana desa mengendap di bendahara desa.
“Pokoknya sudah kita dorong dan ingatkan,” tandas Arief.
Selain dana desa, pencairan dana yang mendekati masa cuti bersama Lebaran ialah dana Bantuan Keuangan Provinsi (BKP) atau Banprov dan Bantuan Keuangan Kabupaten (BKK). Pendamping Desa dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) mengajak agar seluruh masyarakat turut aktif mengawasi pemanfaatan sumber dana yang masuk ke desa.