PURWAKARTAPOST.CO.ID-Keluarga Kepala UPTD Pendidikan Purwakarta memastikan kejadian yang menimpa Rh pada Sabtu 14 Mei 2016 di salah satu perumahan di Desa Maracang Kecamatan Babakancikao tidak benar adanya.
Pihak keluarga Rh selaku Kepala UPTD Pendidikan menegaskan saat kejadian baik Rh maupun NK yang merupakan guru honorer saat itu tidak melakukan tindak asusila seperti yang disangkakan mantan istri Rh. Pasalnya saat Sabtu pagi NK berada di rumah Rh sedang memberikan les mata pelajaran.
Salah seorang pihak keluarga Rh menyebut saat ini Rh sudah bercerai secara agama namun masih dalam proses hukum jalur birokrasi. Karenanya tak dibenarkan bila mantan istri menuding Rh berselingkuh apalagi melakukan tindakan asusila.
“Adik saya sebenarnya sudah bercerai secara agama dengan istrinya kurang lebih sudah satu tahun, cuma kan perlu proses dibirokrasinya saat mengajukan perceraian,” papar Firman kaka dari Rh, Rabu (18/5/2016).
Firman pun menegaskan bahwa yang bersangkutan tidak melakukan tindak asusila. Saat itu NK tengah mengajar les anak Rh tanpa melakukan apapun.
“Jadi tidak benar,” tuturnya.
Sementara itu Santi Rahayu yang merupakan mantan istri Rh mengatakan telah membuat perjanjian bersama dengan Rh. Isi perjanjian itu perihal kesiapan Rh tetap memberi nafkah selama proses perceraian berlangsung.
“Kita tadi di unit PPA polres Purwakarta hanya bikin perjanjian agar Rh mau menafkahi selama masih dalam proses perceraian,” pungkas Santi.