PURWAKARTAPOST.CO.ID-Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan Daerah (Lambada) menuding pernyataan Wakil Gubernur Jawa Barat, Deddy Mizwar tidak memiliki dasar hukum.
Beberapa waktu lalu melalui media Wagub Jabar menyebut pembangunan hunian vertikal Meikarta di Kabupaten Bekasi belum mengantongi izin. Pernyataan Wagub tersebut kemudian membuat gaduh, pasalnya selain tidak mendasar juga bertentangan dengan semangat pembangunan daerah.
Ketua Lambada Kabupaten Bekasi, Wira Andika, SH mengatakan pengembang Meikarta yakni Lippo Grup telah memenuhi seluruh proses perizinan. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011, Pasal 42 ayat (2) huruf a, b, c, d UU Rusun, pelaku pembangunan yang melakukan pemasaran rumah susun (apartemen), sebelum dilakukan pembangunan harus memiliki kepastian peruntukan ruang, kepastian hak atas tanah, kepastian status penguasaan rumah susun, perijinan pembangunan rumah susun.
Wira mengulang kembali pernyataan Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo soal semangat pembangunan daerah tidak dihambat. Salah satunya soal pembangunan Meikarta.
“Jadi jangan seperti Meikarta, Bupati sudah memberikan persetujuan, namun Wakil Gubernur Jawa Barat memberikan larangan. Padahal peraturan gubernurnya belum ada. Untuk itu peraturan daerah haruslah menyesuaikan bukan justru menghambat,” ujar Tjahtjo saat menghadiri acara di Tangerang Selatan.
Beberapa daerah yang berada dekat ibu kota seperti Depok, Bogor, Bekasi dan Karawang menjadi penyangga ibu kota.
“Kebijakan yang ada jangan sampai menghambat,” kata Tjahjo.