PURWAKARTAPOST.CO.ID-Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Purwakarta kukuhkan 192 Pengawas Pemilu Lapangan (PPL), di Hotel Grand Situ Buleud, Rabu (17/1/2018).
Kegiatan tersebut selain dihadiri unsur Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida), turut hadir juga 17 perwakilan Panwascam yang membacakan surat keputusan nama dan jumlah petugas PPL di masing-masing kecamatan.
Ketua Panwaslu Kabupaten Purwakarta, Oyang Este Binos, S.Fil mengatakan, Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) merupakan petugas pengawas pemilu di tingkat desa atau kelurahan yang bertugas antara mengawasi pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS dan rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPS.
“PPL ini melengkapi perangkat pengawasan pelaksanaan Pilkada serentak 2018 ditingkat desa dan kelurahan,” ujarnya, kepada awak media.
Selain itu, kata dia, PPL juga bertugas untuk mengawasi pendistribusian perlengkapan Pemilu di TPS, mengawasi pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS, mengawasi pengumuman hasil penghitungan suara di TPS.
“Lainnya adalah, mengawasi penyampaian kotak suara surat suara dari TPS ke PPS dan menerima laporan dugaan pelanggaran pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS,” kata Binos.
Terkait, temuan dugaan pelanggaran yang terjadi dilapangan, PPL meneruskan temuan dan laporan dugaan pelanggaran pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara pemilu di TPS kepada Panwascam setempat. Lalu meyampaikan temuan dan laporan kepada KPPS untuk ditindaklanjuti.
“Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, petugas PPL tidak boleh bersikap diskriminatif,” ujarnya.
Diketahui, wilayah Kabupaten Purwakarta meliputi 17 kecamatan, 183 desa dan 9 kelurahan.
“Ada 14 PPL yang dikukuhkan untuk bertugas di 14 desa di Kecamatan Sukatani,” ujar Ketua Panwascam Sukatani, Abdul Muit, S.Pdi.