PURWAKARTAPOST.CO.ID – Menyusul adanya Caleg dari Partai PKB akan dicoret dari daftar calon tetap (DCT), Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) PKB Kabupaten Purwakarta, Neng Supartini ancam akan melaporkan KPU ke DKPP dan Bawaslu setempat.
“Pasti kita laporkan,” kata Teh Neng, sapaan akrabnya kepada awak media, Senin (15/10/2018).
Menurutnya, bacaleg yang diharuskan mengumumkan ke publik melalui media massa adalah mantan terpidana dengan hukuman di atas 5 tahun. Sementara salah satu calegnya hanya pernah dihukum 1 tahun.
“Jadi jelas, tidak masuk kategori yang harus dicoret,” kata dia.
Sebelum KPU bersi keras mencoret calegnya, maka hal tersebut, lanjut dia harus berdasarkan persepsi yang sama antara KPU dan pihak partai politik (Parpol). Sehingga dasar hukum mana yang akan dipakai.
“Jika KPU memaksa mencoret, maka kami akan menyiapkan dua langkah. Pertama menyampaikan gugatan sengketa ke Bawaslu, kedua melaporkan KPU ke DKPP. Dua duanya kita akan tempuh,” ucap dia.
Selanjutnya, sambung dia, kewajiban mengumumkan ke publik juga harus dilakukan saat pendaftaran dulu. Jauh sebelum penetapan DCT, atau paling lambat saat tahapan tanggapan masyarakat.
“Sekarang itu sudah DCT. Artinya sudah final,” ujar dia.
Terpisah, Ketua KPU Kabupaten Purwakarta, Ahmad Ikhsan Faturrahman mengatakan, untuk masalah lapor dan melaporkan itu hak masing-masing individu.
Namun yang harus diketahui adalah hingga hari ini KPU masih berkoordinasi dengan sejumlah intansi sebelum nantinya diputuskan.
Selain itu, ia mengatakan bahwa yang jadi permasalah disini tidak adanya keterbukaan diawal saat caleg mendaftarkan diri.
Padahal KPU telah mensosialiasikan terlebih dahulu ke persyaratan Bacaleg. Sehingga semua Parpol teliti dan selektif saat memilih para calon wakil rakyatnya tersebut.
“Kita akan berpegang teguh terhadap aturan PKPU dan undang-undang yang ada,” ujar dia.