PURWAKARTAPOST.CO.ID – Jajaran Polsek Wanayasa membekuk Tarmid (28) Dan Suryana (33), atas dugaan pelaku penadahan barang hasil pencurian, Diwilayah Wanayasa.
Kapolsek Wanayasa, AKP Sutikno mewakili Kapolres Purwakarta AKBP Dedy Tabrani menjelaskan, pelaku merupakan warga Kampung Ciseureuh Desa Mekarjaya Kecamatan Kiarapedes, Kabupaten Purwakarta, mereka ditangkap sekira pukul 16.00 WIB, Minggu, (10/12/2017).
“Kedua Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di Jalan Raya Wanayasa, saat menggunakan motor yang diduga hasil kejahatan,” jelas AKP Sutikno, Kamis (14/12/2017).
Ia mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengenali motor miliknya saat digunakan oleh pelaku.
“Dari kedua pelaku kami berhasil mengamankan 2 unit sepeda motor merk Honda Beat Fi dan Mio warna merah,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Pelaku mendapatkan kendaraan tersebut dari seseorang yang telah dikantongi identitasnya. Saat ini pelaku sudah dilimpahkan ke Lapas Purwakarta, serta untuk yang masih buron pihaknya terus lakukan pengejaran.
“untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 480 KUH Pidana tentang penadahan dengan ancaman 4 tahun penjara,” tuturnya.
Sementara Tarmid, yang merupakan salah seorang pelaku mengungkapkan, Dirinya sudah tiga bulan melakukan bisnis kendaraan hasil curian tersebut.
“Pertama saya disuruh DS alias irel untuk menjual motor bodong, selama 3 bulan saya sudah menjual 9 unit motor dengan berbagai jenis merek,” ungkap Tarmid.
Dari hasil penjualan, lanjut dia, dirinya hanya mendapatkan keuntungan 300 sampai 400 ribu untuk satu unit motor yang terjual.
“Pekerjaan seperti ini saya lakukan, untuk menghidupi keluarga. Jaman sekarang kan cari kerja susah, apalagi buat saya yang hanya lulus Sekolah Dasar (SD) saja,” Ujar dia dengan penuh penyesalan.