Menu

Mode Gelap

Pendidikan · 14 Jun 2019 10:10 WIB ·

Disdik Purwakarta Juga Sosialisasikan Mekanisme PPDB 2019 kepada Komisi IV DPRD, Ini Mekanismenya


 Disdik Purwakarta Juga Sosialisasikan Mekanisme PPDB 2019 kepada Komisi IV DPRD, Ini Mekanismenya Perbesar

Purwakarta PostDinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta juga menyampaikan sosialisasi mekanisme penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2019/2020 kepada Komisi IV DPRD Kabupaten Purwakarta.

Sebelumnya Disdik Purwakarta melakukan sosialisasi mekanisme PPDB internal kepada Pengawas SD, SMP, Kepala SMP, Panitia PPDB SMP, Kepala SD, Opearator SD dan Operator SMP.

Kepada Disdik Purwakarta, H Purwanto sendiri yang menginisiasi agar mekanisme PPDB 2019 disosialisasikan juga kepada Komisi IV DPRD. Pasalnya Komisi IV DPRD Purwakarta memiliki tufoksi pada bidang pendidikan dan kebudayaan.

“Ya kita berinisiatif minta waktu kepada anggota dewan untuk sosialisasi PPDB 2019,” ujar Purwanto di ruang Komisi IV DPRD Purwakarta, Kamis (13/6/2019).

Kepada Wakil Ketua DPRD Purwakarta dan anggota Komisi IV, Purwanto menyampaikan prihal mekanisme PPDB 2019 dan regulasi yang mengaturnya. PPDB 2019 menurut Purwanto diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB.

Selain Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018, Kadisdik juga menyampaikan surat edaran bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan bersama Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2019.

Di edaran Mendikbud bersama Mendagri tersebut berisikan tentang syarat dan tata aturan pelaksanaan PPDB 2019.

Dalam Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 dan edaran bersama Mendagri Nomo 1 Tahun 2019 disebutkan bahwa PPDB tahun pelajaran 2019/2020 menggunakan tiga jalur yaitu zonasi dg kuota 90%, Prestasi 5% dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali 5%.

“Kita paparkan seluruh aspek regulasi PPDB secara keseluruhan termasuk Permen no 51 2018,” pungkas Purwanto.

Wakil Ketua DPRD Purwakarta, Warseno mewanti-wanti agar Disdik Purwakarta mengantisipasi sistem PPDB online seperti tahun lalu.

”Perlu diantisipasi juga permasalahan yang mungkin terjadi antara lain tentang alamat murid (zonasi) dan saat perpindahan kerja orang tua atau walinya. Harus jelas persyaratannya, sehingga tidak sampai dijadikan akal-akalan,”ujar Warseno.

Menurut Purwanto untuk mengantisipasi murid titipan atau kepalsuan dokumen maka Disdik akan memberikan persyaratan yang ketat termasuk soal dokumen kependudukan orang tua calon sisiwa. Soal perpindahan tugas orang tua baik itu TNI, POLRI, BUMN dan lain-lain harus dibuktikan dengan surat tugas yang bersangkutan.

”Tidak itu saja, tapi harus dibuktikan dengan Kartu Keluarga, apakah benar itu anak kandung atau bukan?” jelas Purwanto, yang didampingi Sekdis Didi Garnadi, Kabid Dikdas Sadiyah, Kasi Kurikulum Dede Supendi.

Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Ratusan Guru Honorer di Purwakarta Datangi Kantor DPRD Minta Diangkat Menjadi PPPK 

1 Maret 2024 - 00:32 WIB

Ratusan guru honorer di Purwakarta saat melakukan aksi damai di Kantor DPRD Purwakarta

Mahasiswa UPI Purwakarta Bantu Warga Realisasikan Memiliki Penampungan Bibit Ikan

25 Desember 2023 - 21:45 WIB

SMKN 1 Plered Purwakarta Sukses Selenggarakan Perlombaan Paskibra se-Jabar

25 Desember 2023 - 12:50 WIB

Istri Kepala Desa Wisudawan Tertua STAI Muttaqien 2023 

26 Agustus 2023 - 18:31 WIB

Wisuda ke XIII, STIE Muttaqien Purwakarta Lepas 197 Sarjana

26 Juli 2023 - 15:32 WIB

Kecurangan PPDB Bikin Bangkrut Sekolah Swasta?

24 Juli 2023 - 01:15 WIB

Trending di Pendidikan