PURWAKARTAPOST.CO.ID-Aliansi Pelaku Pemberdayaan Masyarakat Indonesia (APPMI) mendesak agar pemerintah melalui Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit terhadap dana bergulir Unit Pengelola Kegiatan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat mandiri pedesaan (UPK PNPM) yang hingga kini tidak jelas keberadaannya.
Saat menggelar demonstrasi di depan Istana Negara Jalan Medan Merdeka Utara, masa APPMI menuding dana bergulir UPK PNPM di sejumlah daerah banyak diselewengkan. Dari data yang dihimpun dana UPK PNPM yang masih begulir mencapai Rp12,7 triliun. Dana tersebut hingga kini tidak jelas siapa yang mengelolanya, pasalnya PNPM sendiri telah resmi bubar sejak Desember 2014.
Koordinator APPMI, Asep SB pada siaran persnya menyatakan aset senilai Rp12,7 triliun seharusnya menjadi milik desa dan mesti segera dimasukan dalam sistem desa agar terhindar dari penyelewengan lebih parah.
“Kami mendukung agar pemerintah segera mengeluarkan peraturan sebagai payung hukum penataan asset hasil program PNPM,” ujar Asep melalui siaran pers ke media, Rabu (13/4) malam.
Dia juga memuji ihwal seleksi terbuka secara jujur dan adil bagi pendamping desa oleh Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT). Menurutnya seleksi itu menjadi bagian penting pelaksanaan Undang Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa yang memberi kesempatan bagi seluruh warga untuk menjadi pendamping desa.
Dia juga meminta agar Mendes PDTT tidak memberikan hak istimewa kepada eks fasilitator PNPM tanpa mengikuti seleksi terbuka. Karena seleksi pendamping desa sendiri diatur dalam Permendes nomor 3 tentang Pendamping Desa.