Purwakarta Post – Kasus positif Covid-19 terus bertambah, Pemerintah Kabupaten Purwakarta kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Bersekala Mikro (PSBM).
Pemberlakukan PSBM digulirkan mulai tanggal 12 Oktober hingga 26 Oktober 2020 untuk wilayah Kecamatan Purwakarta.
Pemberlakuan PSBM Purwakarta berdasarkan Keputusan Bupati Purwakarta Nomor 188.4.45 /Kep. 541 -Huk/2020 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di Wilayah Kelurahan/Desa Pada Kecamatan Purwakarta Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Purwakarta.
Sejumlah jalan umum dan tempat yang berpotensi menimbulkan keramaian ditutup. Penutupan dilakukan mulai pukul 21.00 WIB.
Ketua Harian Satgas Covid-19 Kabupaten Purwakarta, Iyus Permana memimpin langsung pemberlakuan PSBM Purwakarta.
“Kami mulai tutup jalan pukul 21.00 WIB, dan langsung bertindak meminta tempat makan, minimarket, hingga warung-warung yang berpotensi menjadi tempat kerumunan untuk tutup,” paparnya, Senin (12/10/2020).
Pemerintah Kabupaten Purwakarta juga memberlakukan sanksi bagi warga yang kedapatan melanggar protokol kesehatan. Sanksi berupa denda mulai RP100 ribu hingga Rp500 ribu.
“Kalau untuk warga Purwakarta sanksinya hanya hukuman sosial,” timpal Iyus.
Menurutnya pemberlakukan PSBM Purwakarta bertujuan untuk menekan angka kasus positif Covid-19 Purwakarta yang terus naik. Hingga Selasa (13/10/2020) jumlah kasus katif positif mencapai 80 orang dan sebanyak 17 pasien positif meninggal dunia.
“Semoga dengan adanya PSBM ini kami mampu menekan penyebaran Covid-19, agar PSBM hanya berlaku selama 14 hari ini,” pungkasnya.