Purwakarta Post – Lantaran tidak mengantongi izin, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Purwakarta akhirnya menyegel perusahaan garmen CV. Solvie Indonesia yang beralamat di Jalan Militer, Desa Darangdan Kecamatan Darangdan, Purwakarta.
Penyegalan perusahaan yang baru berdiri pada tahun 2018 ini dilakukan berdasarkan surat perintah SP/824/2866 tertanggal 10 September 2019. Penyegelan dilakukan oleh 25 petugas Satpol PP, perwakilan Badan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup, bagian Hukum Setda Purwakarta, PPNS, Kades dan Camat Darangdan.
Pihak Satpol PP sendiri sebelumnya telah dua kali melayangkan surat teguran kepada pihak manajemen perusahaan. Namun tidak mendapatkan respon dan akhirnya dilakukan penyegelan.
Kasatpol PP Purwakarta, Aulia Pamungkas mengatakan pihak peruaahaan tidak memiliki izin sesuai dengan peruntukan usahanya.
Paska dilakukan penyegelan, Satpol PP meminta agar pihak perusahaan tidak dulu melakukan aktifitas.
“Akhirnya kita segel penyegelan kemarin, untuk sementara jangan ada aktivitas dulu,” ungkap Aulia, Jumat (13/9/2019).
Camat Darangdan, Ade Sumarna meminta agar pihak perusahaan dapat memberikan hak-haknya kepada karyawan yang mayoritas warga setempat.
“Hak-haknya agar bisa difasilitasi karena warga tidak tahu soal itu. Antisipasinya apakah dipekerjakan di Sukatani atau bagaimana, itu harus diperhatikan,” ujar Camat Ade.