PURWAKARTAPOST.CO.ID-Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya mengeluarkan fatwa haram membakar hutan. Fatwa ini sebagai tindak lanjut dari permintaan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.
Ketua Bidang Fatwa MUI, Huzaimah Tohido Yanggo menjelaskan pemerintah Indonesia sendiri telah mengeluarkan larangan membakar hutan, makanya kemudian diperkuat oleh fatwa MUI.
“Melakukan pembakaran hutan dan lahan yang dapat menimbulkan kerusakan, pencemaran lingkungan, kerugian orang lain, gangguan kesehatan dan dampak buruk lain, hukumnya haram,” jelas Huzaimah, Selasa (13/9/2016).
Secara tidak langsung fatwa MUI ini menguatkan peraturan pemerintah yang ada tentang larangan membakar hutan. Sehingga melalui fatwa ini diharapkan masyarakat dapat lebih peka akan bahaya kerusakan alam imbas dari pembakaran hutan.
Tidak saja secara fisik membakar hutan yang difatwakan haram melainkan tindakan yang berkaitan dengan upaya pembakaran hutan juga masuk dalam kategori haram. Yaitu memfasilitasi, membiarkan dan atau mengambil keuntungan dari pembakaran hutan sebagai suatu tindakan haram.
“Merupakan kejahatan dan pelakunua dikenakan sanksi sesuai dengan tingkat kerusakan hutan dan lahan yang ditimbulkannya,” terangnya.
Sebaliknya upaya tindakan pengendalian pembakaran hutan dihukumi wajib bagi siapapun. Catatan penting dari fatwa ini adalah pemanfaatan hutan boleh saja asalkan memenuhi aspek, legalitas hak yang sah, memiliki izin, untuk kemaslahatan, dan tidak menimbulkan kerusakan.