PURWAKARTAPOST.CO.ID-Ketua Fraksi Gerindra DPRD Purwakarta menyebut retribusi parkir berceceran dan tak karuan.
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Purwakarta, Fitri Maryani mengurai beberapa catatan perihal pendapatan daerah yang bersumber dari retribusi parkir. Yaitu soal adanya ketimpangan pendapatan yang masuk ke kas daerah dengan yang beredar di pengelola parkir. Karenanya dia menyinggung kepada satuan kerja perangkat daerah terkait agar lebih fokus mengurusi retribusi parkir.
“Untuk itu kami mendorong SKPD terkait untuk lebih mengoptimalisasi pendapatan” ulasnya saat menyampaikan pandangan fraksi dalam rapat paripurna dewan, Rabu (13/7/2016).
Lebih jauh dia berharap agar instansi terkait mengkaji ulang sistem penghimpunan retribusi parkir termasuk soal kesesuaian nominal retribusi parkir.
“Bukan itu saja, pelanggaran dilakukan petugas parkir lainnya adalah biaya parkir yang melebihi dari biaya yang ditentukan oleh pemerintah. Di Jalan ini rata-rata petugas parkir menarik parkir dengan biaya Rp 1000 – Rp 2000 untuk setiap kali parkir kendaraan jenis motor dengan tanpa memberika karcis. Seklipun menggunakan karcis itupun harus diminta,” jelasnya.
Retribusi Parkir sendiri sudah diatur dalam Perda Nomor 17 tahun 2007 yang dengan rinci berisi besaran tarif parkir. Sebagaimana pasal 6 dalam Perda tersebut disebutkan biaya parkir untuk kendaraan roda dua Rp 500, Rp 1000 roda empat , Rp 2000 – Rp 2500 untuk bis yang berkapasitas 24 penumpang, dan Rp 7000 untuk konteiner ukuran 40 feet. Selanjutnya dalam pasal 7 juga dijelaskan, retribusi dipungut dengan menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan karcis.
“Bagi penguna lahan parkir disebut dalam perda yakni jaln umum, harusnya lebih aktif minimal meminta karcis, minimal meminimalisir kecurangan,” pungkasnya.