PURWAKARTAPOST.CO.ID-Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta, Deni Ahmad Haidari secara resmi mengundurkan diri dari jabatannya per-6 Desember 2017.
Keputusan Deni Haidari untuk mundur dari jabatan menyusul terbitnya surat KPU RI Nomor 666/SDM.12-SD/05/XI/2017. Surat KPU RI merujuk pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Per tanggal 6 Desember saya sudah mengajukan surat pengunduran diri sebagai Ketua KPU Purwakarta. Surat ditujukan ke KPU Jabar,” tuturnya, Selasa (12/13/2017).
Pascamengundurkan diri KPU Purwakarta kemudian menggelar rapat pleno. Hasil pleno komisioner sepakat dan memutuskan saudara Ramlan Maulana sebagai Ketua KPU Purwakarta yang baru.
“Selanjutnya rapat pleno KPU Purwakarta memutuskan mengangkat Ramlan Maulana sebagi Ketua KPU Purwakarta,” timpalnya.
Pilihannya untuk mundur setelah dipastikan Deni memilih untuk mengemban amanah sebagai Ketua PW GP Ansor Jawa Barat yang dijabatnya sejak 2013.
“Saya sekarang fokus di GP Ansor Jabar. Aturan undang-undang tidak membolehkan ketua KPU rangkap jabatan dengan pengurus ormas,” timpalnya.
Ketua KPU Purwakarta, Ramlan Maulana memastikan tahapan Pilkada serentak 2018 berjalan baik.
“Mohon doa dan dukungannya agar tahapan pilkada Purwakarta berjalan sesuai aturan,” pungkasnya.