PURWAKARTAPOST.CO.ID-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta resmi mengumumkan pembukaan pendaftaran anggota PPK dan PPS Pilkada serentak 2018. Pembukaan pendaftaran akan dimulai pada tanggal 14 Oktober 2017.
Pembukaan pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dijelaskan dalam surat Nomor: 223/PP.03.3/04/3214/KPU-Kab/10/2017.
Ketua KPU Purwakarta, Deni Ahmad Haidari mengatakan pembukaan pendaftaran PPK dan PPS terbuka untuk umum. Tidak saja masyarakat umum Aparatur Sipil Negara (ASN) pun dapat mendaftar sebagai PPK dan PPS asal mendapat izin dari atasn.
“Ya untuk pendaftaran rencananya akan dibuka pada 14 Oktober 2017. Semua masyarakat boleh mendaftar asal sudah berusia 17 tahun,” tutur Deni Ahmad Haidari, di kantor KPU Jalan Flamboyan, Kamis (12/10/2017).
Kuota untuk PPK sendiri sebanyak 85 orang dan PPS sebanyak 576 orang. Jumlah ini disesuaikan dengan kebutuhan untuk penempatan di 17 kecamatan yang ada di Kabupaten Purwakarta.
PPK dan PPS sendiri menjadi kepanjangan tangan KPU dalam menyelenggarakan Pilkada serentak 2018. PPK dan PPS akan bertugas di tingkat kecamatan dan desa.
“Mereka akan bertugas membantu KPU dalam penyelenggaraan pemilu di tingkat desa dan kecamatan di seluruh Kabupaten Purwakarta,” pungkasnya.
Unduh Persyaran Pendaftaran PPK dan PPS DISINI
Unduh Formulir Pendaftaran PPK dan PPS DISINI
Unduh Surat Pernyataan Calon PPK dan PPS DISINI
Unduh Daftar Riwayat Hidup Calon PPK dan PPS DISINI