Menu

Mode Gelap

Ekonomi · 12 Apr 2020 07:32 WIB ·

Warga Purwakarta Tagih Soal Relaksasi Kredit di Masa Pandemi Covid-19


 Warga Purwakarta Tagih Soal Relaksasi Kredit di Masa Pandemi Covid-19 Perbesar

Purwakarta Post – Sejumlah warga Kabupaten Purwakarta menagih realisasi penangguhan angsuran kredit selama masa pandemi Covid-19.

“Saya masih sering ditagih lising dan bank, padahal intruksi presiden sudah jelas ada keringanan penundaan pembayaran kredit,” kata seorang warga Kelurahan Nagri Tengah, Aditya (37).

Menurutnya selama ini intruksi relaksasi kredit bersifat imbauan, sehingga tidak dapat menjadi aturan yang dapat mengikat pelaku usaha lising maupun perbankan untuk memberikan relaksasi kredit.

Di sisi lain ia pun menginginkan agar intruksi Presiden dan POJK No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical dapat ditindaklanjuti di tingkat Kabupaten/Kota.

“Harusnya ada aturan di tingkat Kabupaten/Kota seperti apa?, kan harus ada teknisnya, syaratnya atau bagaimana?, ini tidak ada sama sekali,” paparnya.

Sementara itu Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Pilar Sembilan, Ahmad Syaroni mengatakan menyarankan agar bank dan perusahaan pembiayaan (leasing) di Purwakarta taat dan patuh terhadap intruksi Presiden Jokowi tentang pemberian keringanan cicilan bagi nasabah dampak Covid-19.

“Seharusnya mereka patuh. Kan sudah jelas intruksinya. Presiden langsung yang menyampaikan,” kata Roni, Minggu (12/4/2020).

Menurutnya, sebagai bentuk respon cepat terhadap keinginan presiden tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bahkan telah mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2020 sebagai dasar hukum stimulus perekonomian nasional bagi perbankan yang mulai berlaku sejak 13 Maret 2020 sampai 31 Maret 2021.

“Kalau ada bank maupun leasing yang tidak patuh terhadap kebijakan ini, tentu ini merupakan bentuk pembangkangan,” ujarnya.

Dia juga berharap, OJK aktif melakukan pengawasan terhadap bank maupun perusahaan pembiayaan yang patuh dan tidak patuh terhadap peraturan yang telah dikeluarkannya itu.

“Kalau perlu, memberikan sanksi tegas bagi mereka yang kedapatan abai. Dari mulai tidak memberikan suntikan dana stimulan hingga pencabutan izin perusahaan,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Rekomendasi 4 Perhiasaan Emas Dari Diamond Pavilion Beserta Harganya

9 April 2023 - 10:18 WIB

Jelang Nataru, Sembako di Purwakarta Alami Kenaikan Harga

16 Desember 2022 - 16:38 WIB

Si Manis dari Parungbanteng

6 Juli 2022 - 21:45 WIB

Optimalisasi Usaha, Duta Wirausaha Mandiri Go-Digital dan Go-Legal

2 Juli 2022 - 15:19 WIB

Petani Cabai di Purwakarta Merugi Usai Tanamannya Diserang Hama Patek

17 Juni 2022 - 18:34 WIB

Maggot Kering Pakan Ikan Hias Terbaik Tinggi Protein

16 Maret 2022 - 11:30 WIB

Trending di Ekonomi