PURWAKARTAPOST.CO.ID-Pascapenetapan tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati Purwakarta, Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu) Purwakarta memastikan akan menertibkan alat peraga kampanye (APK) pasangan calon.
Panwaslu Purwakarta meyakinkan penertiban APK dilakukan karena KPU telah menetapkan pasangan calon.
Pasalnya tahapan kampanye damai pasangan calon baru akan dimulai pada tanggal 15 Februari 2018.
Ketua Panwaslu Purwakarta, Oyang Este Binos mengatakan Panwaslu akan menindak tegas pelanggaran-pelanggaran yang muncul baik pascapenetapan paslom maupun selama masa kampanye.
“Saya menghimbau kepada tim sukses atau LO untuk menertibkan APK masing-masing, jika selama 24 jam belum juga ditertibkan maka kami akan melayangkan surat ke pihak satpol PP untuk ditertibkan,” tutur Oyang usai mengikuti pleno penetapan paslon di kantor KPU Purwakarta, Senin (12/2/2018).
Tidak saja pelanggaran APK, Panwaslu akan menindak aparatur sipil negara (ASN) bila kedapatan melakukan kampanye.
“Krena masa kampanye damai baru akan dilaksanakan pada 15 Februari 2018,” ujarnya.
KPU Kabupaten Purwakarta sebelumnya telah menetapkan zona larangan pemasangan APK. Larangan itu sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) No 77/PL.03.4-SD/3214/KPU-Kab/1/2018.
Zona larangan pemasanga APK meliputi Jl RE Martadinata, Jl Jend Sudirman, Jl Veteran, Jl Gandanegara, serta jalur protokol di sekitaran Taman Air Mancur Sri Baduga Situ Buleud.