PURWAKARTAPOST.CO.ID – Tiga pemuda asal Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta terpaksa dibekuk jajaran Polres Purwakarta. Mereka diduga memiliki narkotika jenis shabu seberat 1,07 gram.
Ketiga pelaku diketahui bernama ALS (25) warga Kampung/Desa Pamoyanan, sementara Y (29) dan PA (27) Warga Kampung/Desa Citeko Kaler Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta.
“Barang bukti berikut ketiga pelaku kita amankan,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Purwakarta, AKP Heri Nurcaho, Rabu (11/7/2018).
Hasil dari penangkapan ketiga pelaku di Kampung/Desa Pamoyanan Kecamatan Plered, Purwakarta pada 30 Juni 2018 tersebut, Polisi menyita barang bukti berbeda.
Dari tangan pelaku ALS Polisi menyita barang bukti diduga sabu seberat 0,38 gram, sementara 0,39 gram didapat dari kedua pelaku Y dan PA.
“Dihari yang sama kita bekuk tiga pelaku pengguna narkoba, yang pertama kita bekuk ALS, kemudian kita melakukan pengembangan, pada malam harinya kedua pelaku Y dan PA yang sempat buron juga berhasil kita tangkap,” ujar dia.
Ia mengatakan, penangkapan ketiga pelaku ini berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat sekitar jika diwilayah tersebut kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba. Untuk membuktikan kebenarannya pihaknya pun turun tangan.
Ternyata benar saja setelah dikembangkan lebih lanjut pihaknya berhasil bekuk ketiga pelaku pengguna narkoba.
“Ketiga pelaku itu dikenakan Pasal 114 (1) atau Pasal 112 (1) UU Narkotika No. 35 tahun 2009. Ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.