Purwakarta Post – Sebanyak 4 galian tanah merah ilegal di Kecamatan Sukatani Kabupaten Purwakarta disegel oleh Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat, Kamis (11/6/2020).
Penutupan 4 galian tanah merah di kecamatan itu menyusul banyaknya keluhan warga dan pengguna jalan yang terganggu. Selain itu diketahui 4 galian tanah merah tersebut ternyata belum mengantongi izin.
Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, Bambang Tirtoyuliono mendorong agar pihak perusahaan menempuh perizinan terlebih dahulu.
“Hari ini kami hentikan dulu aktivitasnya kemudian nanti akan kami coba dorong menempuh perizinan sesuai prosedur,” ujar Bambang Tirtoyuliono.
Pihaknya akan menindak tegas perusahaan dengan menutup permanen aktifitas galian tanah bila izin-izinnya tidak diurus.
“Kalau izinnya belum ditempuh yah jangan dulu beroperasi. Kalau bandel akan ditutup permanen,” tegasnya.
Dinas ESDM Provinsi Jabar sendiri akan melakukan kajian bersama Pemerintah Kabupaten Purwakarta terkait zonasi pertambangan di 4 galian tanah merah tersebut.
“Nanti kita lihat dari aspek lingkungannya seperti apa sebelum melakukan proses lebih lanjut,” pungkasnya.
PURWAKARTA POST - Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta memanggil sebanyak 37 perusahaan yang menunggak iuran BPJS…
PURWAKARTA POST - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Purwakarta mencatat untuk periode Januari-Mei…
PURWAKARTA POST - Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta kembali mengungkap tindak pidana penyalahgunaan obat keras…
PURWAKARTA POST - Masih ingat dengan Relawan Bupati Aing atau RBA? Ya, benar, mereka adalah…
PURWAKARTA POST - Pemerintah Kabupaten Purwakarta dibawah kepemimpinan Bupati Saepul Bahri Binzein terus menggenjot progres…
PURWAKARTA POST - Daya tampung Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Kabupaten Purwakarta untuk tahun…