PURWAKARTAPOST.CO.ID-Sedikitnya 333 orang narapidana Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Purwakarta mendapatkan resmisi hari raya Idul Fitri 1440 H.
Remisi masa tahanan mulai dari 15 hari, dua bulan hingga remisi bebas tahanan.
Mekanisme pemberian remisi sendiri dimulai dari penilaian internal dari petugas hingga pengajuan nama-nama napi ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kemenkum HAM.
Penilaian internal napi yang mendapat remisi berpatokan pada perilaku baik selama menjalani tahanan, telah menjalani seperempat masa hukuman dan keaktifan napi dalam kegiatan pembinaan di dalam lapas.
Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Purwakarta, Suprapto mengatakan pemberian remisi sudah sesuai aturan.
“Mereka semua yang kita ajukan sudah susuai dengan ketentuan, yakni berkelakuan baik, sudah menjalani seperempat masa tahanan, serta aktif dalam kegiatan di dalam Lapas,” paparnya, Selasa (11/5/2019) .
Pemberian remisi pada hari besar keagaam diharapkan menjadi motivasi bagi napi untuk terus memperbaiki diri.
“Momentum Idul Fitri dan pemberian remisi ini agar narapidana dapat termotivasi, berprilaku lebih baik lagi dan menyadari akan kesalahan yang telah diperbuat sebelumnya, serta tidak mengulanginya kembali di masa depan,” papar Suprapto.
Saat ini total seluruh narapidan di Lapas Kelas IIB Purwakarta sebanyak 530 orang. Jumlah tersebut sudah over kapasitas dari daya tampung Lapas yakni sebanyak 250 orang.