PURWAKARTAPOST.CO.ID-Panwaslu Kabupaten Purwakarta tak segan bakal membubarkan kegiatan kampanye paslon jika mereka tidak menunaikan kewajibannya menyampaikan surat pemberitahuan.
“Kalau tidak ada pemberitahuan, tapi mereka kampanye, bisa kita bubarkan,” kata Ketua Panwaslu Kab Pwk, Oyang Este Binos, Minggu (11/3/2018).
Menurutnya, pemberitahuan kegiatan kampanya bukan hanya diserahkan kepada Panwaslu, tetapi juga ke KPU dan Kepolisian. Surat pemberitahuan maksimal diberikan satu hari sebelum pelaksanaan kampanye.
“Kampanye tanpa pemberitahuan berarti ilegal,” katanya.
Hampir sebulan masa kampanye, kata Binos, masih ada paslon yang terkesan ogah-ogahan menyampaikan surat pemberitahuan kampanye. Padahal, penyampaian pemberitauan bukan semata amanat PKPU 4 /2017 Tentang Kampanye, lebih dari itu demi kepentingan dan kondusifitas tahapan kampanye di lapangan.
“Kita bahkan sudah berkirim surat kepada paslon melalui LO-nya agar mereka segera menyampaikan surat pemberitahuan rencana dan lokasi kampanye. Tapi hingga saat ini belum juga mengirimkan. Jangan heran kalau nanti kita lakukan penindakan,” tandas Binos.
Agar pelaksanaan Pilkada, khususnya tahapan kampanye ini berjalan aman dan lancar, Panwaslu menghimbau seluruh peserta Pilkada untuk taat dan patuh terhadap peraturan perundangan. Dengan begitu, peserta dapat maksimal menyampaikan visi misinya, demikian juga masyarakat dapat memperoleh gambaran dan informasi calon mana yang layak dipilih nanti pada waktunya.