Menu

Mode Gelap

Purwakarta · 10 Okt 2016 12:37 WIB ·

Sejak Diputus Bersalah PT IBR Dianggap Belum Bersihkan Pencemaran Kali Mati


 Sidang pencemaran lingkungan PT IBR di Pengadilan Negeri Purwakarta. foto:dok Perbesar

Sidang pencemaran lingkungan PT IBR di Pengadilan Negeri Purwakarta. foto:dok

PURWAKARTAPOST.CO.ID-Sejak resmi diputus bersalah melalui surat putusan Pengadilan Negeri Purwakarta nomor: 133/Pid.B/LH/2016/PN Pwk Tahun 2016 hingga kini belum dilakukan upaya pembersihan Kali Mati, Desa Cilangkap Kecamatan Babakan Cikao, Purwakarta.

Ketua Wahana Pemerhati Lingkungan Hidup (WPLH), Teddy M Hartawan mendorong agar Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Purwakarta menindak perusahaan korporasi PT Indo Bharat Rayon.

“Putusan PN Purwakarta Nomor 133/Pid.B/LH/2016/PN Pwk Tahun 2016 sudah berkekuatan hukum tetap, dibacakan sejak 23 Juni 2016 lalu. Apa lagi yang ditunggu pihak Kejari Purwakarta?” ujar Teddy, Senin (10/10/2016).

Dalam putusan Pengadilan Negeri Purwakarta disebutkan perusahaan diharuskan membayar denda sebesar Rp1,5 miliar. Selain denda perusahaan juga diminta membersihkan limba B3 (Bahan Bahaya dan Beracun).

“Korporasi juga diwajibkan membersihkan limbah B3 yang ada di danau tersebut sesuai dengan Permen LH nomor 33 tahun 2009 tentang tata cara pemulihan lingkungan terkontaminasi limbah B3 (clean up),” paparnya.

Perjalanan kasus pencemaran lingkungan oleh PT IBR sendiri maju di meja hijau Pengadilan Negeri Purwakarta dan memutuskan korporasi PT IBR melalui wakilnya, Direktur Keungan, Shignath Agarwalla divonis 1 tahun dan masa percobaan 2 tahun serta denda Rp1,5 miliar.

Kasusnya disidangkan pada pertengahan bulan Juni 2016 lalu. Sidang dipimpin Barita Sinaga, SH, MH memutuskan pidana tambahan PT IBR mengembalikan kondisi Kali Mati seperti sedia kala.

“Harus clean up rawa tersebut, berkoordinasi dengan badan lingkungan hidup, “kata Barita dalam amar putusannya, pada medio Juni 2016 lalu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Purwakarta hanya menuntut PT. IBR dengan denda Rp1 miliar dan merehabilitasi Kalimati yang kini dangkal karena material limbah B3. JPU mendakwa PT IBR dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 104 a jo Pasal 116 ayat (1) huruf a jo Pasal 119 jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Mengintip Kerajinan Tangan Keramik Plered Purwakarta Yang Tembus Ekspor ke Mancanegara

16 Mei 2024 - 15:21 WIB

Srikandi PLN UP3 Purwakarta Turut Serta Dalam Penyalaan Pasang Kembali Utiliti Tahap 1 Kawasan Jatiluhur Industri Smart City

12 Mei 2024 - 12:18 WIB

Polres Purwakarta Bekuk Pelaku Pembunuhan Lansia di Lebak Anyar

8 Mei 2024 - 19:38 WIB

KPP Purwakarta Dukung Aksi GMPPP Yang Minta Kejari Tuntaskan Kasus Korupsi

8 Mei 2024 - 15:02 WIB

Dukung Kejari, Mahasiswa Purwakarta Minta Kejari Selesaikan Dugaan Gratifikasi

8 Mei 2024 - 11:51 WIB

KPU Purwakarta Catat 1.342 Orang Daftar PPS, Angkanya Terus Bertambah

8 Mei 2024 - 11:15 WIB

Trending di Purwakarta