Menu

Mode Gelap

Purwakarta · 10 Agu 2017 13:34 WIB ·

19 Buruh Tidak Diberi Upah, FSPMI Purwakarta Unjuk Rasa PT Kinugawa


 19 Buruh Tidak Diberi Upah, FSPMI Purwakarta Unjuk Rasa PT Kinugawa Perbesar

PURWAKARTAPOST.CO.ID-Sekitar 50 buruh yang tergabung dalam Serikat Federasi Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menggelar aksi solidaritas didepan PT KINUGAWA di kawasan industri Bukit Indah City Purwakarta, Jawa Barat menyusul 19 buruh dirumahkan tanpa diberi upah.

PT KINUGAWA bergerak di bidang produksi komponen otomotif dengan mempekerjakan buruh tetap serta buruh kontrak. Seluruh pekerja tergabung dalam serikat buruh FSPMI Purwakarta.

Saat ini buruh yang tergabung dalam serikat itu telah menggelar aksi unjuk rasa selama 3 kali di PT KINUGAWA tersebut, karena telah melakukan pelanggaran terhadap undang undang perburuhan.

Ketua FSPMI Purwakarta, Ade Supiani mengatakan bahwa aksi ini digelar setelah kesepakatan yang dilakukan Bipartit antara PT KINUGAWA dengan PUK perusahaan telah sepakat untuk mengangkat buruh kontrak menjadi buruh tetap pada 2 Agustus lalu dan yang telah mendapatkan SK pengangkatan sebanyak 16 orang buruh.

Namun beberapa hari setelah kesepakatan yang sudah  ditandatangani itu seluruh buruh yang baru diangkat tiba-tiba dirumah. Tidak saja buruh yang baru diangkat sebagai karyawan tetap pasalnya ada penambahan 3 orang buruh lainnya.

“Seluruh buruh yang dirumahkan menjadi 19 orang dan tidak mendapatkan upah sama sekali,” tutur Ade, Kamis (10/8/2017).

Pihak perusahaan sendiri beralasan bahwa ke 19 buruh yang telah diangkat sebagai buruh tetap itu seharusnya di Putus Hubungan Kerja (PHK) bukan untuk diangkat sebagai buruh tetap.

Atas perlakuan perusahaan yang dinilai telah melanggar undang undang FSPMI kemudian melaporkan perusahaan ke Disnaker serta DPRD Purwakarta.

Aksi ini menurut Ade akan terus digelar hingga tuntutan masa buruh di kabulkan. Sayangnya hingga saat ini perusahaan tidak memberikan tanggapan hingga dilaporkan ke Dinas Pengawasan Ketenagaankerjaan di daerah Karawang.

Masa buruh mengancam akan melakukan aksi besar-besaran bila hingga tanggal 15 Agustus 2017 pihak perusahaan belum memberikan tanggapan.

Artikel ini telah dibaca 290 kali

Baca Lainnya

Srikandi PLN UP3 Purwakarta Turut Serta Dalam Penyalaan Pasang Kembali Utiliti Tahap 1 Kawasan Jatiluhur Industri Smart City

12 Mei 2024 - 12:18 WIB

Polres Purwakarta Bekuk Pelaku Pembunuhan Lansia di Lebak Anyar

8 Mei 2024 - 19:38 WIB

KPP Purwakarta Dukung Aksi GMPPP Yang Minta Kejari Tuntaskan Kasus Korupsi

8 Mei 2024 - 15:02 WIB

Dukung Kejari, Mahasiswa Purwakarta Minta Kejari Selesaikan Dugaan Gratifikasi

8 Mei 2024 - 11:51 WIB

KPU Purwakarta Catat 1.342 Orang Daftar PPS, Angkanya Terus Bertambah

8 Mei 2024 - 11:15 WIB

Puluhan Warga Diduga Keracunan Usai Santap Makanan Hajatan di Pasirmunjul Purwakarta

6 Mei 2024 - 02:05 WIB

Trending di Purwakarta