PURWAKARTAPOST.CO.ID-Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengusulkan nomor induk kependudukan (NIK) dimanfaatkan sebagai syarat membuat akun media sosial (medsos).
Usulan penggunaan NIK untuk akun medsos disampaikan Wasekjend PDIP, Eriko Sotarduga di kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Jumat (9/2/2018).
“Mau buat akun harus dengan KTP yang sah. Bisa punya 5-10 (akun), boleh. Tapi dengan KTP yang jelas. Nomor KTP, status, dan itu membuat bahwa kita bertanggung jawab,” tuturnya.
Alasan kuat usulan PDIP disampaikan ke publik sebagai upaya meminimalisir informasi hoax di medsos.
Single indentity pada e-KTP dapat diterapkan pada pengguna medsos.
“Kita sudah terapkan e-KTP, single identity number. Apa salahnya diterapkan,” ujarnya.
Lebih jauh menurutnya hoax bertentanga dengan nilai Pancasila dan budaya bangsa.