PURWAKARTAPOST.CO.ID-Setelah terbilang berhasil mengusut dugaan penyimpangan anggaran bimtek fiktif pada Sekretariat DPRD tahun anggaran 2015, awal tahun 2017 Kejari kembali mendalami dugaan penyimpangan anggaran di internal DPRD tahun 2016.
Hitung-hitungan kasar Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta menyebut dugaan penyimpangan anggaran di lingkungan DPRD mencapai Rp47 miliar.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Purwakarta, Edy Monang Samosir mengatakan tanggal 4 Januari 2017 sudah dikeluarkan surat perintah penyidikan. Selain itu Kejadi pun sudah memanggil 23 orang di lingkungan Sekretariat Dewan untuk dimintai keterangan.
“Statusnya sudah penyidikan. Sprindik (atas dugaan penyimpangan APBD pada kegiatan DPRD Purwakarta tahun 2016), sudah dikeluarkan sejak 4 Januari 2017 lalu. Hingga kini, untuk pengumpulan alat bukti yang sah, kita sudah periksa 23 orang, kebanyakan pegawai di lingkungan sekretariat dewan. Termasuk dari pihak ketiga penyelenggara kegiatan,” tuturnya, Rabu (8/2/2017) di ruangan Kasi Pidsus Kejari Purwakarta.
Kejari melakukan pemeriksaan item per-item semisal pada kegiatan belanja langsung dan belanja tidak langsung. Dua item ini kemudian didalami apakah ada penyimpangan seperti fiktif atau markup biaya kegiatan.
“Termasuk kegiatan-kegiatan kunker, bintek dan reses tentunya. Sebelumnya pada medio November 2016 lalu kita telah mulai melakukan penyelidikan dengan memanggil sejumlah pihak. Kini, statusnya sudah pada penyidikan. Setelah ini selesai, baru bisa diketahui siapa penanggung jawab semua ini,” timpalnya.
Pendalam dugaan penyalahgunaan anggaran pada DPRD Purwakarta berawal dari laporan masyarakat. Laporan yang masuk ternyata lebih banyak dibandingkan laporan sebelumnya pada kasus bimtek fiktif DPRD 2015.
“Poin laporan yang masuk lebih banyak, dibanding dengan dugaan penyimpangan anggaran kegiatan pada 2015. Bisa dibilang, makin parah,” ujarnya.
Di lingkungan Sekretariat Dewan Purwakarta seorang sumber yang enggan disebut namanya membenarkan baru-baru ini Kejari memanggil puluhan staf Sekretariat Dewan. Bahkan kabarnya pemanggilan tidak saja di lingkungan internal dewan melainkan hingga pihak ketiga penyelenggara atau pengadaan kegiatan.
“Betul, pihak ketiga juga sudah diklarifikasi, sekarang semua dipanggil Kejaksaan lagi,” tutur sumber di dewan.