PURWAKARTAPOST.CO.ID-Tahun ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purwakarta hanya mengusulkan empat rancangan peraturan daerah (Raperda). Jumlah itu lebih sedikit bila dibandingkan usulan Raperda yang ajukan Pemerintah Purwakarta yaitu sebanyak 12 Raperda.
Melalui rapat paripurna bersama tahun ini 2016 ditetapkan ada 16 Raperda yang akan dibahas DPRD Purwakarta. Hal penting dari penetapan usulan Raperda tahun ini adalah poin penghapusan aset daerah yang selama ini dianggap menjadi beban penilaian administrasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Perihal itu Ketua DPRD Purwakarta, Sarif Hidayat menyampaikan penghapusan aset menjadi agenda penting meminimalisir catatan hasil penilaian BPK. Sehingga dia mengharapkan melalui Raperda yang akan dibahas nanti aset daerah yang tidak terpakai tidak lagi muncul dalam pencatatan nilai aset daerah oleh BPK.
“Kalau tidak bermanfaat buat apa, lebih baik dihibahkan,” ujar Sarif, Selasa (9/2/2016) di Gedung DPRD.
Hal mendasar dari usulan Raperda penghapusan aset daerah adalah menertibkan administrasi pencatatan aset daerah. Sehingga kedepan tidak ada lagi aset daerah yang masih menjadi temuan padahal kurang jelas pemanfaatannya.
“Semakin tidak jelas aset daerah, semakin tidak dapat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” tuturnya.
Dia pun yakin bila seluruh aset terdata baik pada sistem administrasi aset daerah dan dihapuskan melalui Perda maka akan mengurangi beban administrasi pencatatan aset. Setelahnya peluang mendapatkan penilan wajar tanpa pengecualian dari BPK sangat mungkin terbuka.
“Tetapi misalkan administrasi bisa kita bereskan, kemungkinan mendapat opini WTP oleh BPK akan semakin besar,” ujarnya.
Misalnya saja dia mencontohkan pada poin aset kendaraan daerah yang sudah tidak laik pakai, maka sewajarnya harus segera dihapus dari daftar aset daerah. Selanjutnya pemanfaatan aset yang tidak terpakai bisa melalui cara hibah.
“Tidak menjadi beban dan tidak menjadi celah untuk dimainkan, tidak ada wilayah abu-abu harus jelas semua,” pungkasnya.