Menu

Mode Gelap

Ekonomi · 8 Sep 2018 20:26 WIB ·

23.000 Petani di Purwakarta Bakal Dilindungi Asuransi dengan Premi Cuma Rp 16.800


 23.000 Petani di Purwakarta Bakal Dilindungi Asuransi dengan Premi Cuma Rp 16.800 Perbesar

PURWAKARTAPOST.CO.ID-Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Purwakarta, mengupayakan perlindungan bagi 23 ribu petani yang tergabung dalam 740 Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) di Kabupaten Purwakarta berupa asuransi tenaga kerja.

Kepala Dinas Pangan dan Pertanian Purwakarta, Agus Rachlan mengungkapkan dengan diberikannya perlindungan asuransi kepada para petani diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan para petani.

“Harapkan seluruh petani di Purwakarta mendapatkan perlindungan asuransi baik kecelekaan kerjanya maupun ketenaga kerjaannya,” ujar Agus di Sosialisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Sektor Pertanian di Plaza Hotel, Kota Bukit Indah, Purwakarta, Sabtu (8/9/2018).

Program tersebut merupakan buah kerja sama antara Pemprov Jawa Barat dengan BPJSTK Kanwil Jawa Barat dengan garapan jaminan sosial pada tenaga kerja sektor pertanian.

Dirinya berharap Pemerintah Daerah dapat memberikan perhatian, diantaranya adalah dengan menjamin iuran jaminan sosial para petani.

Sebelumnya pada tahun 2012 Pemkab Purwakarta sendiri sudah pernah mengeluarkan program asuransi informal yang didalamnya memberikan jaminan perlindungan asuransi bagi petani, akan tetapi program tersebut terhenti setelah ada BPJS dari pemerintah pusat.

“Resiko kecelakaan kerja selalu ada, termasuk para petani, tetapi dari segi ekonomi petani tidak menggembirakan,” ujar Agus.

Menurutnya perlu ada penjamin kedepan untuk para petani, termasuk memberikan pengarahan tentang perlindungan asuransi kepada mereka.

“Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) ini memberikan harapan. Preminya secara pribadi hanya Rp16.800 bisa disisihkan, misalnya petani bisa mengurangi jatah untuk membeli rokok,” pungkas Agus.

Kepala Cabang BPJSTK Purwakarta Didi Sumardi, bahwa para petani ini akan dipermudah dalam iuarannya, yaitu sebesar Rp. 16.800, karena masuk dalam kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), kolektibilitas iurannya, kata Didi, pihaknya dibantu agen perisai yang merupakan para penyuluh pertanian.

Walaupun dengan iuran kecil, tetapi hak dan fasilitas sama seperti karyawan perusahaan.

“Sasaran utamanya para petani yang tergabung di Gapoktan. Mereka ini di bawah binaan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL), kalaupun hak nya sama dengan karyawan perusahaan,” kata Didi.

Artikel ini telah dibaca 28 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Rekomendasi 4 Perhiasaan Emas Dari Diamond Pavilion Beserta Harganya

9 April 2023 - 10:18 WIB

Jelang Nataru, Sembako di Purwakarta Alami Kenaikan Harga

16 Desember 2022 - 16:38 WIB

Si Manis dari Parungbanteng

6 Juli 2022 - 21:45 WIB

Optimalisasi Usaha, Duta Wirausaha Mandiri Go-Digital dan Go-Legal

2 Juli 2022 - 15:19 WIB

Petani Cabai di Purwakarta Merugi Usai Tanamannya Diserang Hama Patek

17 Juni 2022 - 18:34 WIB

Maggot Kering Pakan Ikan Hias Terbaik Tinggi Protein

16 Maret 2022 - 11:30 WIB

Trending di Ekonomi