PURWAKARTAPOST.CO.ID-PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasional II Bandung telah memberlakukan tarif tunggal bagi kereta api lokal, yang sebelumnya menggunakan tarif parsial.
Manajer PT KAI Daop II Bandung, Joni Martinus mengatakan pencabutan tarif parsial menjadi tarif tunggal tersebut berdasarkan keputusan Mentri perhubungan Nomor 27 Tahun 2017. Dalam keputusan Menteri itu disebutkan tarif tunggal diberlakukan mulai 7 Juli 2017.
Selama ini masyarakat pengguna jasa angkutan kereta api dikenakan tarif sesuai jarak dan tujuan penumpang. Yaitu dengan rincian jarak tempuh 27 kilometer dikenakan tarif sebesar Rp4.000 dan jarak tempuh 31 kilometer dikenakan tarif sebesar Rp5.000.
Terhitung mulai 7 Juli 2017 ketentuan tarif parsial telah dicabut dan dikenakan tarif tunggal, baik jarak tempuh 27 kilometer maupun jarak tempuh 31 kilometer dikenakan tarif yang sama Rp5.000.
Di wilayah Daop II Bandung menurut Joni selama 24 jam ada sebanyak 38 perjalanan, lima diantaranya tidak mengalami kenaikan tarif. Hal itu dikarenakan mengawali dan mengakhiri perjalanan di tengah rute jalur.
Dan 33 perjalanan kereta Bandung Raya telah mengalami kenaikan tarif tunggal. Dimana tarif yang dikenakan sama atas dasar nomor kereta api bukan jarak tempuh tujuan penumpang.
“Ada dua kereta api lokal lintas pelayanan baru yang sudah beroprasi April lalu yaitu Cicalengka-Purwakarta, Cibatu-Padalarang dengan menggunakan tarif tunggal seharga Rp7.000.