PURWAKARTAPOST.CO.ID-Sedikitnya 600.000 anak usia 0-17 tahun akan mendapat Kartu Identitas Anak (KIA) dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Penerapan penggunaan Kartu Identitas Anak sendiri didasari pada aturan pemerintah pusat Kemendagri. Selain itu berdasarkan catatan dinas 90 persen dari jumlah anak telah memiliki Akta Kelahiran, jumlah ini melebihi target Nasional.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karawang, Yudi Yudiawan, mengatakan penerapan Kartu Identitas Anak untuk tujuan yang baik. Pasalnya sebelum memiliki Kartu Tanda Penduduk anak-anak di Karawang nanti akan memiliki KIA.
“Dari catatan kami, ada sekitar 600.000 anak di Karawang,” kata dia seperti dikutip dari Antara, Minggu (8/4/2018).
Secara teknis model Kartu Identitas Anak nantinya dikelompokam menjadi dua berdasarkan rentan usia. Yaitu untuk model kartu anak usia 0-5 tahun tanpa menggunakan foto, sedangkan untuk anak usia 6-17 tahun akan menggunakan foto.