PURWAKARTAPOST.CO.ID-Manajer bagian perizinan tenaga kerja asing PT Indo Bharat Rayon membantah Direktur Keuangan perusahaannya dicekal Dirjen Keimigrasian lantaran penetapan status tersangka pencemaran lingkungan hidup kepada korporasi perusahaan oleh Kejaksaan Agung RI.
Manaher bagian perizinan tenaga kerja asing PT Indo Bharat Rayon, Irwan Setiawan mengatakan secara umum hingga pihaknya memberikan konferensi pers kepada media belum ada surat pencekalan kepada Direktur Keuangan PT Indo Bharat Rayon, Sibnath Agrawalla.
“Sampai sejauh ini belum ada pencekalan kepada individu, lagian ini personal korporasi,” tuturnya, Kamis (7/4/2016) saat menggelar konferensi pers.
Irwan menyebut Sibnath Agrawalla hanya mewakili perusahaan pada penetapan kasus pencemaran lingkungan. Padahal sejujurnya masih ada direktur-direktur lain yang perannya sama seperti Sibnath tapi karena memang Sibnath ebih diandalkan perusahaan akhirnya mewakili korporasi pada penetapan kasus pencemaran lingkungan.
“Sama seperti sibnat ditunjuk korporasi untuk mewakili,” tegasnya.
Jadi soal pencekalan kepada individu tidak benar adanya, karena hingga berita ini ditulis pukul 12.00 siang memang belum ada surat pencekalan. Penetapan tersangka kepada korporasi dan pencekalan menurutnya sangat berdampak bagi perusahaan, khususnya kepada individu Sibnath yang juga khawatir.
“Kondisi saat ini berpengaruh terhadap perusahaan, dan secara emosional mungkin ada kekhawatiran individu, padahal kan status ini untuk korporasi perusahaan,” jelasnya.