Purwakarta Post – Pemilihan Umum 2024, jumlah alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purwakarta resmi bertambah menjadi 50.
Penetapan penambahan jumlah kursi DPRD Purwakarta diatur dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Daerah Pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Surat Keputusan KPU terkait jumlah Dapil dan kursi DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota termasuk Kabupaten Purwakarta tersebut ditetapkan di Jakarta pada 6 Februari 2023, ditandatangi Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Hasyim Asy’ari.
Berdasarkan Surat Keputusan KPU tersebut diketahui ada 6 Dapil dan 50 kursi DPRD Kabupaten Purwakarta pada Pemilu 2024 mendatang.
Berikut Dapil dan jumlah kursi DPRD Kabupaten Purwakarta pada Pemilu 2024:
Dapil Purwakarta 1, meliputi wilayah Kecamatan Purwakarta dengan jumlah kursi 9.
Dapil Purwakarta 2, meliputi wilayah Kecamatan Campaka, Babakancikao, Bungursari dan Cibatu dengan jumlah kursi 10.
Dapil Purwakarta 3, meliputi wilayah Kecamatan Wanayasa, Pasawahan, Pondoksalam dan Kiarapedes dengan jumlah kursi 8.
Dapil Purwakarta 4, meliputi wilayah Kecamatan Darangdan dan Bojong, dengan jumlah kursi 6.
Dapil Purwakarta 5, meliputi wilayah Kecamatan Plered, Manis dan Tegalwaru, dengan jumlah kursi 9.
Dapil Purwakarta 6, meliputi wilayah Kecamatan Jatiluhur, Sukatani dan Sukasari, dengan jumlah kursi 8