PURWAKARTAPOST.CO.ID – Bawaslu Purwakarta menolak pengajuan permohonan DPC Partai PKB Purwakarta terkait pencoretan salah satu Calegnya oleh KPU.
Penolakan tersebut diputuskan melalui Sidang Adjudikasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, di Kantor Bawaslu Purwakarta, Rabu (7/11/2018).
Kuasa hukum DPC Partai PKB Purwakarta, Hendryatna mengatakan, pihaknya tidak puasa dan kecewa dengan putusan tersebut. Menurutnya Bawaslu tidak menganalisa unsur-unsur putusan.
“Bawaslu hanya melihat terhadap pelanggaran administrarif saja, padahal itu hanya masalah teknis yang bisa diperbaiki,” ujar dia.
Ia mengatakan, dengan penolakan ini Bawaslu telah membatasi hak asasi manusia (HAM) salah satu caleg Partai PKB dalam mengikuti pencalonan sebagai wakil rakyat.
“Intinya kami sangat kecewa dengan putusan ini,” tegas dia.
Selain itu, saat ditanya apakah akan mengajukan banding ke Dewan Kehormataan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dia mengaku belum bisa berkomentar. Selaku kuasa hukum dirinya harus konfirmasi terlebih dahulu dengan Ketua DPC Partai PKB Purwakarta.
“Belum pasti karena kita harus konfirmasi dulu sama ketua DPC Partai PKB,” ujar dia.
Sementara, Kuasa Hukum KPU Purwakarta, Dadang Supriadi mengatakan, pihak Bawaslu menolak permohonan pemohon (DPC Partai PKB) ini berdasarkan fakta dan sesuai aturan yang berlaku.
Jika pemohon tidak puas dan mengajukan banding ke DKPP, lanjut dia itu hak pemohon, yang pasti keputusan ini sudah final.
“Silahkan itu hak semua orang,” ujar dia.
Sebelumnya, KPU Purwakarta mencoret dua Caleg dari daftar calon tetap (DCT) Pileg 2019.
Kedua Caleg tersebut dari Partai PKB dan Partai Berkarya. Mereka diduga telah memalsukan dokumen persyaratan pencalonan dengan tidak mencantumkan keterangan pernah dipidana.
Menurut KPU yang bersangkutan sebenarnya bisa menjadi caleg meskipun pernah dipidana. Hanya saja, ketidak jujuran dari mereka untuk menyertakan keterangan itu yang tidak dilakukan. Sehingga KPU terpaksa mencoret keduanya dari DCT.
“Dalam berkas pencalonan tidak ada keterangan pernah dipidana. Begitu pula dalam SKCK dari kepolisian dan pengadilan tidak memberikan keterangan itu,”ujar Komisioner KPU Purwakarta, Salman.