PURWAKARTAPOST.CO.ID-Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta memastikan jumlah daerah pemilihan (Dapil) pada pemilu legislatif (Pileg) 2019 untuk Kabupaten Purwakarta tetap 6.
KPU sendiri telah menetapkan Keputusan KPU RI Nomor: 275/PL.01.3-Kpt/06/KPU/IV/2018 tentang Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota dalam Pemilu Tahun 2019.
Ketua KPU Purwakarta, Ramlan Maulana mengatakan jumlah Dapil hasil keputusan KPU pusat sudah sesuai dengan usulan dari Purwakarta.
“Pemetaan Dapil di kabupaten Purwakarta telah ditetapkan oleh KPU RI yakni 6 Dapil. Hal tersebut sesuai dengan 3 usulan KPU Kabupaten Purwakarta dari hasil uji publik dengan seluruh pimpinan partai politik dan stake holder,” tutur Ramlan, Sabtu (7/4/2018).
Menurtnya ada beberapa prinsip bagi KPU untuk menetapkan Dapil pada Pileg 2019 nanti.
Prinsip proporsionalitas, jumlah kursi tiap dapil memenuhi perbedaan kursi dalam jumlah wajar dalam arti tidak menunjukan kesenjangan yg terlalu besar satu sama lain (8,9,7,6,8,7).
Integritas wilayah: secara geografis setiap Dapil berada dalam cakupan kecamatan kecamatan yang berdekatan satu sama lain bahkan linear (bisa dilihat dalam peta geografis).
Berada dalam cakupan yang sama, yakni kecamatan kecamatan yang ada dalam dapil purwakarta berada di dapil provinsi Jawa Barat yaitu dapil X.
Kohesivitas, Dapil 1 merupakan kecamatan kota yang secara kultural merupakan masyarakat heterogen, dan merupakan masyarakat perkotaan.
Dapil 2: merupakan Daerah Industri, merupakan masyarakat urban dan masyarakat Industri.
Dapil 3: merupakan daerah pertanian dan pegunungan serta masyarakat santri. Secara sosiologis memiliki culture masyarakat pertanian dan santri.
Dapil 4: daerah pertanian dan perkebunan. Dapil 5: daerah Industri creatif (kramik dan grabah), dan masyarakat santri.
Dapil 6: daerah di sekitar waduk Jatiluhur, merupakan daerah perikanan dan Industri.
Kesetaraan nilai kursi, yakni 20.282
Kesinambungan dengan Dapil pada pemilu sebelumnya, yakni 6 Dapil, bahkan sama dengan dapil sebelumnya, hanya secara alami mengalami pengurangan kursi di dapil 1 yang asalnya 9 kursi berubah menjadi 8 kursi dan di dapil 2 asalnya 8 kursi berubah menjadi 9 kursi.
“6 Dapil yang sudah ditetapkan telah memenuhi 7 prinsif penataan Dapil tadi,” pungkasnya.