PURWAKARTAPOST.CO.ID-Saat berdialog dengan ratusan kepala desa di Pendopo Pemkab Purwakarta, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar tegaskan larangan pemerintah desa mempihak ketigakan proyek yang bersumber dari dana desa.
Selama memberikan sambutan hampir setengah jam lebih, Mendes Marwan meminta agar kepala desa tidak mempihak ketigakan pengerjaan proyek yang bersumber dari dana desa. Begitupun Dia menegaskan agar kepala desa tidak melakukan kontrak kerjasama dengan pihak ketiga.
“Tidak boleh dipihak ketigakan, sekali lagi saya datang kesini menginformasikan penggunaan dana desa digunakan sesuai aturan yang ada bukan kami mengintervensi keberadaan pemerintah desa,” paparnya di hadapan ratusan kepala desa se Purwakarta, Kamis (7/1/2016).
Menurutnya pengerjaan proyek yang bersumber dari dana desa sebaiknya dikerjakan melalui swakelola yang seluruhnya memberdayakan masyarakat desa.
“Ya ini kan musyawarah desa. Kalau kita biarkan pasti tidak akan berjalan dengan baik (pembangunan),” tuturnya.
Mendes Marwan mengatakan memberdayakan masyarakat desa adalah bagian dari budaya desa termasuk gotong royong.
“Tidak boleh dikontrak oleh pihak ketiga. Syukur syukur swakelola desa sendiri sehingga menggerakan budaya desa,” timpalnya.