PURWAKARTAPOST.CO.ID – Penjual minuman keras (Miras) di Kabupaten Purwakarta masih marak. Terbukti, Sat Res Narkoba Polres Purwakarta berhasil sita puluhan botol miras berbagai merk saat menggelar operasi, Kamis (6/12/2018).
Para penjual tak bisa mengelak saat terbukti kedapatan menjual minuman beralkhol di warung jamu milik mereka. Polisi yang terjun kelokasi langsung menyita dan mengamankan barang bukti ke Polres Purwakarta.
Kasat Reserse Narkoba Polres Purwakarta AKP Heri Nurcahyo mengatakan, barang haram tersebut berhasil disita didua lokasi berbeda.
Pertama di warung Jamu MN, di Desa Parakansalam Kecamatan Pondoksalam, kedua di warung Jamu di Desa Citalang Kecamatan/Kabupaten Purwakarta milik AS.
Dari warung jamu milik MN Polisi berhasil menyita sembilan botol arak dan 14 botol kecil arak. Sementara 42 botol miras bebagai merk disita di warung jamu milik AS.
“Total yang berhasil kami sita yaitu 65 botol miras berbagai merk,” kata Heri.
Ia mengatakan, operasi ini akan diintensifkan secara berkala, tujuanya untuk meminimalisir peredaran miras di Purwakarta.
“Miras yang berhasil kita sita akan kami musnahkan,” ujar Heri.